Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

Satpol PP Bandung Sapu Bersih Pelanggaran! Ribuan Miras Ilegal Disita, Ratusan PPKS Dijaring

BANDUNG,  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Melalui berbagai operasi dan patroli rutin yang digelar Satpol PP Kota Bandung, ratusan pelanggaran berhasil ditindak sepanjang tahun 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penegakan aturan merupakan bagian penting dalam mewujudkan Kota Bandung yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

"Kami ingin masyarakat dapat menikmati ruang publik dengan nyaman. Oleh karena itu, penegakan aturan harus terus berjalan secara konsisten, adil, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis," kata Farhan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin menjalankan sejumlah program patroli dan pengawasan di seluruh wilayah Kota Bandung. Program tersebut di antaranya Jawara Sakti di 30 kecamatan, Ujang Baron di 151 kelurahan, patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC).

"Patroli dilakukan setiap hari dan secara berkala untuk memastikan ketenteraman dan ketertiban umum tetap terjaga di berbagai titik strategis Kota Bandung," ujarnya.

Data Satpol PP mencatat, selama periode Januari hingga Juli 2026, sebanyak 145 kegiatan penindakan telah dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda. Pelanggaran tersebut meliputi peredaran minuman beralkohol tanpa izin, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran perizinan usaha, hingga perusakan fasilitas umum seperti trotoar.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 7.217 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai lokasi. Selain itu, sebanyak 477 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) berhasil dijaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan.

Tak hanya itu, Satpol PP juga gencar melakukan penataan wajah kota melalui penertiban reklame. Sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini, tercatat 918 kegiatan penertiban reklame insidentil telah dilaksanakan dengan total 2.225 reklame yang diturunkan karena melanggar aturan.
Dari seluruh rangkaian penegakan hukum daerah tersebut, Pemkot Bandung berhasil mengumpulkan denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah. Sementara melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), pemerintah memperoleh pidana denda sebesar Rp63,6 juta.

Farhan menegaskan, tujuan utama penegakan aturan bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan membangun budaya disiplin dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
"Penegakan aturan bukan untuk menghukum masyarakat. 

Ini adalah upaya menjaga keseimbangan hak seluruh warga agar Bandung tetap menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman untuk semua," tegasnya.

Dengan intensitas patroli dan operasi yang terus ditingkatkan, Pemkot Bandung berharap pelanggaran Perda dapat ditekan sekaligus mendorong tumbuhnya budaya tertib sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Bandung.




Redaksi
Luky Avianto

Posting Komentar

0 Komentar