Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

664 Bangunan Liar Ditertibkan, Farhan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kalah oleh Pelanggaran Ruang Publik

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus mempercepat penataan kawasan perkotaan melalui penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan di berbagai titik strategis Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, saluran air, dan fasilitas umum yang selama ini terganggu oleh bangunan yang berdiri tanpa izin.

Menurut Farhan, penegakan aturan tidak dilakukan secara represif, melainkan melalui tahapan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga pendekatan persuasif kepada warga dan pelaku usaha.

"Bandung harus tertib. Jika ada bangunan yang berdiri di atas saluran air, trotoar, atau melanggar ketentuan, maka harus ditertibkan demi kepentingan masyarakat luas," ujar Farhan, Selasa (14/7/2026).

Ia menyebut banyak laporan warga terkait banjir yang disebabkan saluran drainase tertutup bangunan liar. Karena itu, penertiban menjadi bagian dari strategi pemerintah mengurangi potensi genangan dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Selain bangunan liar, Pemkot Bandung juga melakukan penataan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pemerintah menegaskan tidak melarang masyarakat berdagang, namun aktivitas usaha harus tetap memperhatikan hak masyarakat lain.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengungkapkan penertiban terbesar dilakukan di kawasan Jalan Cicadas dan Jalan Pasirkoja. Seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Dalam waktu dekat, Satpol PP akan melanjutkan penataan di sejumlah kawasan seperti Teuku Umar, Hasanudin, Surya Kencana, Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr Rajiman.**(Red. Luky)

Posting Komentar

0 Komentar