![]() |
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah |
KABARMERAHPUTIH,-- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan menarik aset negara yang dikuasai swasta. Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan PPATK untuk segera melakukan asset recovery
Abdullah mengatakan,
penguasaan aset negara oleh swasta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
jika dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Jika cara
memperolehnya dengan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan nepotisme
disebut korupsi. Namun, jika cara mengambil tanpa wewenang yang sah disebut
pencurian, dan bila dilakukan dengan cara menyembunyikan atau memalsukan informasi
tentang aset negara disebut penggelapan.
“Pernyataan Presiden
Prabowo yang hendak menyita aset swasta yang diperoleh dari penguasaan aset
negara menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Harusnya menjadi
pintu masuk bagi penegak hukum atau pejabat negara yang berwenang untuk segera
menindaklanjuti,” ucapnya,Senin, 5 Mei 2025.
Asset recovery telah
diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia, yakni UU No. 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan
Pemerintah No. 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Asset Recovery
“Dalam konteks asset
recovery atau pengambilalihan kembali aset negara yang dikuasai secara ilegal
oleh pihak swasta, dapat dilakukan dengan cara penyitaan, pengembalian, dan
pengadilan,” papar Abdullah.
Lembaga yang berwenang melakukan asset recovery, antara lain KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK yang memiliki wewenang untuk melakukan analisis transaksi keuangan dan mengidentifikasi aset, serta Kementerian Keuangan yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan aset negara
“Tujuan asset
recovery adalah untuk mengembalikan aset negara yang hilang atau dikuasai
secara ilegal, serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang
melakukan tindak pidana. Asset recovery juga dapat membantu meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” jelas legislator
asal Dapil Jawa Tengah VI itu.
Amerika Serikat
adalah contoh sukses negara yang melakukan asset recovery atas penguasaan aset
negara oleh swasta. AS secara tegas melakukan asset tracing dan asset recovery.
Aset yang diperoleh kemudian disimpan dan dikelola oleh lembaga pengelola aset
profesional, baik dari lembaga pemerintah maupun swasta.
“Tidak dipungkiri,
sebenarnya Indonesia juga telah melakukan asset recovery, hanya saja bila
dibandingkan dengan data penguasaan aset negara oleh swasta masih perlu
digalakkan lagilagi,” ungkap Abdullah.
Melalui KPK,
Indonesia telah berhasil melakukan pemulihan aset dengan nilai setara Rp 4,2
triliun sejak 2014 hingga Juli 2024. Pada periode 2020-2024, KPK juga
mengembalikan kerugian negara melalui barang rampasan yang dilelang dengan
total senilai Rp113,7 miliar.( Red,- Copas ).
Penulis : Eky
0 Komentar