KABARMERAHPUTIH,-- Yossi Irianto mengakui selama massa jabatannya sewa lahan Kebun
Binatang Bandung tidak tertagih. Pihak pengelola sudah sejak tahun 2008 belum
membayar. Hal tersebut dikemukakan Sekretaris
Daerah atau Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 dalam sidang lanjutan perkara
korupsi atas sewa menyewa lahan Kebun Binatang Bandung di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bsndung Kls IA Khusus yang digelar di
gedung PHI Jalan Surapati pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025.
Dihadapan
Majelis Hakim yang diketuai oleh Rachmawati dengan Hakim Anggota Panji Surono
dan Ahmad Gawi, Yossi Irianto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai
saksi fakta menyebutkan bahwa tugas Pemerintah Kota Bandung yang terkait dengan
Kebun Binatang Bandung dilakukan oleh Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah atau
DPKAD Kota Bandung dan langsung Wali Kota Bandung. Meski saat Sekda dijabat
olehnya, Yossi tidak mengetahui fakta yang terjadi antara Pemerintah Kota
Bandung dengan pihak pengelola. Bahkan diakui bahwa dirinya belum pernah ke
lokasi.
Pihaknya
selaku menagih karena berdasarkan laporan dari BPK dan rekomendasi harus terus
ditagihkan namun pihak pengelola tidak kunjung membayar.
"Ada
tagihan dari Sekda ke pengelola Bonbin, tapi belum dibayar. Langkah selanjutnya
saya tidak mengikuti, karena tugas pokoknya ada di DPKAD," jelas Yossi
menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Semasa
jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung, Yossi juga mengakui tidak mengetahui
siapa pengelola Kebun Binatang Bandung.
Jawaban
demi jawaban yang disampaikan Yossi di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut
Umum terkesan membingungkan karena jawaban tidak sesuai dengan jabatan yang
disandangnya sehingga Ketua Majelis Hakim sering menegur mantan Sekda Kota
Bandung itu.
Tugas
sekda itu kan sesuai tupoksi, semua urusan di daerah itu kan mengelola daerah.
Fungsi Sekda sebagai koordinator, Jadi jawaban saudara itu membingungkan,"
tegur Ketua Majelis Hakim.
"Saudara
tahu, (kasus) Kebun Binatang itu target KPK ?," sergah Ketua Majelis Hakim
dengan nada tinggi.
Tidak
tahu siapa pengurus bonbin.
Kenapa
saudara jadi tersangka kata Yosi Karena
sewannya (bonbin).
Di
sisi lain, Dr H. Efran Helmi Juni selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa R. Bisma
dan Sri mendesak agar mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dihadirkan sebagai
saksi dalam persidangan. Alasannya Yossi menyebut, adanya rapat - rapat
pembahasan terkait Kebun Binatang Bandung saat itu dipimpin langsung oleh
Ridwan Kamil, yang menjabat Wali Kota Bandung pada periode tersebut. Bahkan,
menurut Yossi, pertemuan dengan perwakilan pihak Kebun Binatang Bandung
dilakukan langsung dilakukan oleh Ridwan Kamil.
Sudah
selayaknya RK dihadirkan ke persidangan mengingat dari saksi disebut-sebut
perannya,” pinta Efran menyebut Ridwan
Kamil kepada awak media seusai sidang.
Pada
sidang tersebut seyogyanya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 (lima) orang
saksi yaitu Yossi Irianto, Dada Rosada dan 3 (tiga) saksi dari pihak ahli waris
Romli Bratakusumah serta 1 (satu) ahli tentang Aset. Namun yang hadir hanya
Yossi Irianto dan Haris sebagai ahli.
Sidang
lanjutan perkara korupsi Perkara korupsi Penguasaan Aset Kebun Binatang Bandung
yang menyidangkan 2 (dua) terdakwa atas nama Raden Bisma Bratakusumah Nomor
Perkasa : 87/Pid.Sus-TPK/2025 dan Sri dengan Nomor Perkara :
88/Pid.Sus-TPK/2025 akan digelar pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025.
Sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kerugian negara sebesar Rp
Rp25.501.292.855.-
(dua puluh lima miliar lima ratus satu juta dua ratus sembilan puluh dua juta
delapan ratus lima puluh lima rupiah), berdasarkan keterangan Ahli Robbiyana
selaku Auditor Inspektorat Daerah Kota Bandung..( Red,- Luky )
0 Komentar