Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

Sebagai Saksi Yossi Irianto Sebut, Sewa Lahan Bonbin Tidak Tertagih, Efran HJ Minta Hadirkan Ridwan Kamil

 



KABARMERAHPUTIH,-- Yossi Irianto mengakui selama massa jabatannya sewa lahan Kebun Binatang Bandung tidak tertagih. Pihak pengelola sudah sejak tahun 2008 belum membayar. Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 dalam sidang lanjutan perkara korupsi atas sewa menyewa lahan Kebun Binatang Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bsndung Kls IA Khusus yang digelar di gedung PHI Jalan Surapati pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Rachmawati dengan Hakim Anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, Yossi Irianto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi fakta menyebutkan bahwa tugas Pemerintah Kota Bandung yang terkait dengan Kebun Binatang Bandung dilakukan oleh Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah atau DPKAD Kota Bandung dan langsung Wali Kota Bandung. Meski saat Sekda dijabat olehnya, Yossi tidak mengetahui fakta yang terjadi antara Pemerintah Kota Bandung dengan pihak pengelola. Bahkan diakui bahwa dirinya belum pernah ke lokasi.

Pihaknya selaku menagih karena berdasarkan laporan dari BPK dan rekomendasi harus terus ditagihkan namun pihak pengelola tidak kunjung membayar.

"Ada tagihan dari Sekda ke pengelola Bonbin, tapi belum dibayar. Langkah selanjutnya saya tidak mengikuti, karena tugas pokoknya ada di DPKAD," jelas Yossi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Semasa jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung, Yossi juga mengakui tidak mengetahui siapa pengelola Kebun Binatang Bandung.

Jawaban demi jawaban yang disampaikan Yossi di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum terkesan membingungkan karena jawaban tidak sesuai dengan jabatan yang disandangnya sehingga Ketua Majelis Hakim sering menegur mantan Sekda Kota Bandung itu.

Tugas sekda itu kan sesuai tupoksi, semua urusan di daerah itu kan mengelola daerah. Fungsi Sekda sebagai koordinator, Jadi jawaban saudara itu membingungkan," tegur Ketua Majelis Hakim.

"Saudara tahu, (kasus) Kebun Binatang itu target KPK ?," sergah Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi.

Tidak tahu siapa pengurus bonbin.

Kenapa saudara jadi tersangka  kata Yosi Karena sewannya (bonbin).

Di sisi lain, Dr H. Efran Helmi Juni selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa R. Bisma dan Sri mendesak agar mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Alasannya Yossi menyebut, adanya rapat - rapat pembahasan terkait Kebun Binatang Bandung saat itu dipimpin langsung oleh Ridwan Kamil, yang menjabat Wali Kota Bandung pada periode tersebut. Bahkan, menurut Yossi, pertemuan dengan perwakilan pihak Kebun Binatang Bandung dilakukan langsung dilakukan oleh Ridwan Kamil.

Sudah selayaknya RK dihadirkan ke persidangan mengingat dari saksi disebut-sebut perannya,” pinta  Efran menyebut Ridwan Kamil kepada awak media seusai sidang.

Pada sidang tersebut seyogyanya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 (lima) orang saksi yaitu Yossi Irianto, Dada Rosada dan 3 (tiga) saksi dari pihak ahli waris Romli Bratakusumah serta 1 (satu) ahli tentang Aset. Namun yang hadir hanya Yossi Irianto dan Haris sebagai ahli.

Sidang lanjutan perkara korupsi Perkara korupsi Penguasaan Aset Kebun Binatang Bandung yang menyidangkan 2 (dua) terdakwa atas nama Raden Bisma Bratakusumah Nomor Perkasa : 87/Pid.Sus-TPK/2025 dan Sri dengan Nomor Perkara : 88/Pid.Sus-TPK/2025 akan digelar pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025. Sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kerugian negara sebesar Rp

Rp25.501.292.855.- (dua puluh lima miliar lima ratus satu juta dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima rupiah), berdasarkan keterangan Ahli Robbiyana selaku Auditor Inspektorat Daerah Kota Bandung..( Red,- Luky )

Posting Komentar

0 Komentar