KABARMERAHPUTIH,--Dalam ranka mengisi HUT RI ke.80 Tahun 2025, BAPENDA Kota Bandung memberikan layanan kemudahan bagi warga Kota Bandung sebagai wajib pajak, yakni pembebasan tunmggakan.
Kepwal
No. 973/kKep.3786-Bapenda/2025 , sangsi administrasi pajak bumi dan bangunan
pedesaan dan perkotaan ( PBB-P2 ) di bebaskan, bagi warga masyarakat yang
memiliki tunggakan masabakti 2024 tidak perlu lagi bayar keterlambatan, apabila
pembayaran PBB di lakukan pada 31 Desember 2025, berikut cuplikannya. ( Red,-
Luky ).
0 Komentar