KABARMERAHPUTIH,--DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna untuk memutuskan sejumlah agenda raperda, Selasa (27/6/2023).
Ketua DPRD
Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin Rapat Paripurna ke-3 pada
Masa Persidangan III Tahun Sidang ke-IV (empat) 2022-2023 itu.
Ketua Dewan
mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, telah disepakati akan
dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Rancangan peraturan DPRD.
Pengambilan
keputusan tersebut yakni terkait Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Perda
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Kemudian Raperda
Kota Bandung tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan ketiga Rancangan
Peraturan DPRD tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib.
Dalam rapat
paripurna tersebut, dilakukan penyampaian laporan Badan Pembentukan Rancangan
Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Dudy Himawan, S.H., Kemudian laporan Pansus
5 oleh Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., dan laporan Pansus 6 oleh
Dudy Himawan, S.H.
Mewakili DPRD
Kota Bandung, Tedy menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan
dan anggota Pansus 5 dan 6, atas pelaksanaan tugasnya."Kami atas nama
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang
setinggi-tingginya, disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan
tugasnya," katanya.
Selain itu,
pihaknya telah menerima Surat Plh. Wali Kota Bandung Nomor
P/Hk.02.01/1864-Bagkum/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal Usul Penyampaian
Raperda Tahun 2023, yaitu terkait 4 Raperda dari Propemperda Tahun 2023, serta
Surat Plh. Wali Kota Bandung Nomor P/Hk.02.01/1949- Bagkum/VI/2023 tanggal 20
Juni 2023 perihal Usul Penyampaian Raperda Tahun 2023.
Adapun lima
Raperda yang berasal dari Propemperda Tahun 2023 tersebut yakni Raperda Kota
Bandung tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Raperda Kota Bandung tentang
Pelayanan, bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung; dan Raperda
Kota Bandung tentang Penyelengaraan Perhubungan.
Selain itu,
adapula Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda Kota Bandung
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2022.
Tedy
menjelaskan, dengan adanya usulan lima Raperda tersebut, selanjutnya akan
menjadi Agenda Pembahasan Dewan."Maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi
untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota dimaksud, sebagai
bahan Pandangan Umum Fraksi, yang insyaallah akan disampaikan dalam Rapat
Paripurna pada Hari Senin tanggal 3 Juli 2023," ucapnya.
Adapun untuk
Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, akan
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023."Selain Raperda tentang
PjP APBD T.A 2022, akan dibentuk 4 (Panitia Khusus, yang insyaallah
pembentukannya akan dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota
atas Pandangan Umum Fraksi," katanya.
Untuk
keperluan itu, Pimpinan Dewan telah menyampaikan surat kepada Para Ketua
Fraksi, surat Nomor TU.01.02/1122-DPRD/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 perihal
permohonan nama-nama Anggota Fraksi yang akan bertugas pada Panitia Khusus yang
membahas 4 Raperda tersebut.
Pada
kesempatan tersebut, diinformasikan pula Perubahan pimpinan Komisi A dari
Fraksi PKS, yaitu H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I menjadi Wakil Ketua Komisi A
menggantikan Khairullah, S.Pd.I., berdasarkan surat dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor 64/F-PKS BDG/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023.
Dalam rapat
paripurna ini juga diumumkan perihal Perubahan Susunan Pimpinan Fraksi Partai
Gerindra DPRD Kota Bandung yaitu Maya Himawati, Sp.Orto menjadi Sekretaris
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung, menggantikan Nunung Nurasiah, S.Pd.,
berdasarkan surat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Bandung Nomor
052/F.GERINDRA.KT.BDG/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023.( Red,-Zaky Aly )
0 Komentar