Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

Pada Sidang Gratifikasi Bandung Smart City, Terdakwa Ahmad Nugraha Hadirkan Dua Saksi Ade Charge

 


KABARMERAHPUTIH -- Giliran para terdakwa menghadirkan saksi meringankan atau ade charge dalam sidang lanjutan perkara korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya. Sidang yang baru dimulai sekira jam 14.10 hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 tersebut, Ahmad Nugraha menghadirkan 2 (dua) orang saksi, Ema menghadirkan saksi ahli dan Ferry Cahyadi akan membacakan surat pernyataan.

Saksi yang dihadirkan terdakwa Ahmad Nugraha adalah Yogi Yonatan dan Sani yang merupakan ajudan terdakwa saat menjadi wakil ketua DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Keduanya diperiksa secara bersama-sama. Keduanya sering ikut dalam studi banding secara bergantian. Bila berada di kantor kedua ASN tersebut sering bertugas bersama dalam ruangan untuk ajudan. Adakalanya Ahmad Nugraha tidak perlu didampingi meski bertugas selama 24 (dua puluh empat) untuk menerima tamunya yang banyak baik dari dinas di Pemkot Bandung dan masyarakat.

Tim Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa kedua saksi dimintai keterangan dalam 2 (dua) peristiwa yaitu di Semarang dan di kantor DPRD Kota Bandung.

Dalam keterangannya baik Yogi maupun Sani pada pokoknya menerangkan keduanya bahwa peristiwa di Semarang adalah kunjungan kerja dan studi banding dari tanggal 26-28 Juli 2022. Meski jadi ajudan Ahmad Nugraha, dirinya menjadi supir selama perjalanan ke Semarang. Dalam kunjungan kerja dan studi ke Semarang bertujuan untuk APBD Kota Bandung 2023. Acara selesai sekitar 2 (dua) jam yang dilanjutkan makan malam. Tidak ada acara lain selain makan. Demikian juga keesokan harinya, hanya makan siang di rumah makan Ikan Bakar Cianjur.

Adapun peristiwa di kantor DPRD Kota Bandung tentang kedatangan Khairur Rijal. Rijal yang kedudukannya sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandung meminta rekomendasi dari Ahmad Nugraha agar  istrinya Rini bisa masuk dalam struktur. Rini sudah menjadi PNS dan staf di Diskominfo di Pemkot Bandung. Atas perintah Ahmad Nugraha, Sani membuat rekomendasi tersebut dan selesai sekitar 30 (tiga puluh) menit, lalu dibawa pulang dan Rijal mengambilnya di rumah Sani.



Pada saat datang menemui Ahmad Nugraha di kantor DPRD, Khairur Rijal terlihat hanya membawa map tipis dan tidak membawa tas yang diduga berisi uang ratusan juta.

Sani menambahkan bahwa dirinya beratensi atas kasus yang dihadapi para terdakwa dan mengetahui dari media.

Kedua saksi sempat ditegur Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani yang menilai bahwa selaku ajudan seakan tahu gerak gerik Ahmad Nugraha. Kedua saksi mengenal terdakwa Ema, Riantono, Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi. Dari Pemkot juga banyak saksi kenal sepintas seperti Dadang Darmawan.

Pada sidang berikutnya tanggal 22 Mei 2025, terdakwa Ema Sumarna akan menghadirkan saksi ahli dan terdakwa Ferry Cahyadi akan membacakan Surat Pernyataan terkait kebohongan Mustopa. Pembacaan Surat Pernyataan tersebut karena pihaknya tidak sanggup menghadirkan Mustopa.( Red,-Kaboa)

 

Posting Komentar

0 Komentar