Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

DUGAAN KECACATAN ADMINISTRASI PENURUNAN KABEL TELEKOMUNIKASI DI KOTA BANDUNG



KABARMERAHPUTIH,--Berdasarkan Pada Peraturan Walikota Bandung No.43 Tahun 2023 Tentang PENYELENGGARAAN SALURAN SERAT OPTIK BERSAMA BAWAH TANAH maka Diskominfo Kota Bandung melalui surat edaran dengan nomor 017/Diskominfo/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan himbauan penurunan kabel udara telekomunikasi. 

Terkait dengan hal tersebut di atas ada kewajiban bagi para pelaku usaha telekomunikasi untuk menurunkan atau merapihkan dengan cara di tanam di bawah trotoar jalan . Namun dalam pelaksanaan hal tersebut Pihak terkait berkewajiban menjalankan perizinan sebelum melakukan penurunan Kabel telekomunikasi hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 dan 2 Perwalkot Bandung No.43 Tahun 2023 . 

Dalam hal ini DPP LSM PMPR Indonesia menyikapi terkait dugaan kecacatan administrasi dalam pelaksanaan Penanaman Kabel Telekomunikasi oleh PT MSN / AT yang dalam hal ini diduga tidak mengindahkan daripada Variabel PERWALKOT BANDUNG NO.43 TAHUN 2023 Pasal Perizinan . 

Namun dengan demikian sisi positif dari penurunan kabel telekomunikasi tersebut dinilai baik karena berdampak pada kerapihan lingkungan juga menghindari kabel yang berserakan atau putus karena terbawa kendaraan dll . 

Fakta dilapangan berdasarkan pada pekerjaan penurunan kabel telekomunikasi salah satu contoh di Jalan Buah Batu diduga dalam hal ini cacat administrasi karena tidak sesuai dengan pasal 8 ayat 1 dan 2 Perwalkot Bandung No.43 Tahun 2023 pasal yang membahas tentang Perizinan penurunan kabel telekomunikasi dalam hal ini dilakukan dijalan Nasional,  Provinsi atau Kabupaten / Kota bahwa  (1) Setiap BUMD penyelenggara pembangunan Saluran

Serat Optik bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf b, wajib mendapatkan izindari Wali Kota dan memenuhi semua persyaratanperizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan

perundang- undangan.

(2)Terhadap penyelenggaraan pembangunan yang berada pada jalan milik Pemerintah dan/ atau Pemerintah Provinsi maka disamping memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),juga melaksanakan koordinasi sesuai dengan,ketentuan peraturan perundang-undangan.( Red,- Luki )

Posting Komentar

0 Komentar