KABARMERAHPUTIH I BANDUNG — Tata kelola Perumda Tirtawening Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Setelah adanya aksi dari mahasiswa beberapa waktu lalu. LSM Maung Kaboa menyatakan mengapresiasi gerakan tersebut sekaligus mengungkap bahwa pihaknya telah lebih dahulu menyampaikan laporan dan data terkait dugaan persoalan tata kelola di tubuh perusahaan daerah tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Aksi mahasiswa di Kantor Pusat Perumda Tirtawening, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, pada 9 September 2026, menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan rangkap jabatan, serta besaran penghasilan pejabat
LSM Maung Kaboa meminta adanya audit terhadap para pejabat yang merangkap jabatan tersebut, pemeriksaan perlu dilakukan secara terbuka dan objektif untuk memastikan tidak terdapat kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan Perusahaan.
evaluasi terhadap dugaan rangkap jabatan serta pemeriksaan legalitas penugasan pejabat Perumda Tirtawening berinisial TP.
audit terhadap penghasilan yang disebut mencapai sekitar Rp140 juta per bulan, termasuk pemeriksaan terhadap uang jasa pengabdian yang disebut mencapai lebih dari Rp500 juta.
investigasi terhadap dugaan hilangnya aset berupa meter air, mulai dari proses pengadaan, pencatatan, penyimpanan hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki data yang sebelumnya telah digunakan dalam penyampaian pengaduan kepada aparat penegak hukum.
“Kita mengapresiasi sebatas mereka aksi. Urus data, kalau pun sama, kita lebih pada data lengkap,” ujar Ketua Umum LSM Maung Kaboa.
Maung Kaboa menyebut pihaknya telah menyampaikan laporan terkait dugaan persoalan rangkap jabatan dan penghasilan pejabat Perumda Tirtawening kepada Kejari Kota Bandung.
Laporan tersebut juga telah dipublikasikan melalui media sosial pada Desember 2025.
Salah satunya melalui pemberitaan pada 18 Desember 2025 dengan judul “Harta, Tahta dan Rangkap Jabatan!! Bukti Skandal dan Keserakahan Oknum Pejabat Perumda”.
Kemudian pada 24 Desember 2025, kembali diberitakan mengenai audiensi Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung dengan Kejari Kota Bandung melalui pemberitaan berjudul “Bawa Segepok Bukti, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung Audiensi dengan Kejari Kota Bandung.”
Empat Posisi Disebut Dirangkap
Dalam laporan yang diklaim telah disampaikan sebelumnya, Maung Kaboa menyoroti posisi Triyani Puspadewi yang disebut pernah menduduki sejumlah jabatan secara bersamaan di lingkungan Perumda Tirtawening.
Menurut data yang mereka sampaikan, Triyani disebut menjabat sebagai Dewan Pengawas sekaligus Plt Direktur Pelayanan, Plt Direktur Teknik dan Plt Direktur Umum.
Maung Kaboa meminta aparat berwenang memeriksa dasar hukum dan legalitas rangkap jabatan tersebut.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan besaran penghasilan yang disebut mencapai lebih dari Rp140 juta per bulan.
Maung Kaboa menduga terdapat persoalan dalam penetapan penghasilan tersebut dan meminta seluruh komponen penghasilan serta fasilitas yang diterima diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya rangkap jabatan tersebut, kami mempertanyakan bagaimana mekanisme penetapan gaji dan penghasilannya. Semua itu harus diperiksa berdasarkan aturan dan dokumen yang ada,” ujar Ua Kaboa.
Soroti Batas Waktu Plt
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) direksi.
Maung Kaboa merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, khususnya ketentuan mengenai masa penugasan Plt direksi.
Mereka mempertanyakan apakah masa penugasan tersebut telah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan regulasi.
Menurut Maung Kaboa, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, penetapan Plt Direksi disebut berlangsung sejak 16 Juni 2025. Karena itu, mereka mempertanyakan keberlanjutan penugasan setelah melewati batas waktu yang mereka tafsirkan berdasarkan ketentuan tersebut.
Persoalan tersebut, menurut mereka, perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh pihak berwenang.
Uang Jasa Pengabdian Rp540 Juta Ikut Dipersoalkan
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan pembayaran uang jasa pengabdian yang disebut mencapai sekitar Rp540 juta.
Maung Kaboa mempertanyakan proses administrasi pembayaran tersebut, terutama terkait tanggal surat pengajuan.
Mereka menyebut surat pengajuan uang jasa pengabdian tertanggal 28 Agustus 2026, sementara Surat Keputusan Pemberhentian Plt Direksi yang menjadi dasar dalam redaksional surat tersebut disebut baru tertanggal 31 Agustus 2026.
Perbedaan tanggal tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh proses administrasi dan pencairan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Bagaimana mungkin surat permohonan pemberian uang jasa pengabdian terbit terlebih dahulu sebelum surat keputusan pemberhentian itu sendiri diterbitkan? Ini yang menurut kami perlu diperiksa,” kata Ua Kaboa.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak dan menyerahkan pembuktian kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Siapkan Langkah ke Polda Jabar
Dengan telah adanya Direktur Utama baru di Perumda Tirtawening, Maung Kaboa berharap manajemen baru segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan.
Ua Kaboa mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Kejari Kota Bandung untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.
Selain itu, Maung Kaboa juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Polda Jawa Barat dalam waktu dekat.
“Dengan adanya kepemimpinan Dirut Tirtawening yang baru, kami berharap ada evaluasi, rotasi dan audit menyeluruh terhadap berbagai persoalan dan polemik yang ada di dalam Perumda Tirtawening,” pungkasnya.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi manajemen baru Perumda Tirtawening untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan tata kelola perusahaan daerah dalam memastikan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Bandung berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.
0 Komentar