Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

🚗 BAYAR PAJAK KENDARAAN MAKIN MUDAH

🚗 BAYAR PAJAK KENDARAAN MAKIN MUDAH!

Tak perlu KTP pemilik pertama! 🎉

Pemilik kendaraan bekas kini dapat membayar PKB tahunan & memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

📄 Siapkan:
✅ STNK asli
✅ KTP pemilik/pengguna saat ini
✅ Surat pernyataan jika diperlukan

⚠️ Khusus pajak tahunan. Untuk pajak 5 tahunan/ganti plat, ketentuannya berbeda.

📍 Cek persyaratan terbaru di Samsat/Bapenda setempat.

Jangan tunda bayar pajak kendaraan Anda!

Posting Komentar

0 Komentar