KABARMERAHPUTIH I BANDUNG — Warga Kota Bandung diingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 tinggal tiga hari lagi, yakni 30 September 2026.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mengimbau masyarakat segera menuntaskan kewajiban pembayaran PBB sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari konsekuensi administratif.
Selain pembayaran PBB tahun berjalan, masyarakat juga masih dapat memanfaatkan program keringanan tunggakan PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
- 100 persen bebas tunggakan PBB-P2 sampai tahun 2012.
- Diskon 50 persen untuk tunggakan tahun 2013–2020.
- Diskon 25 persen untuk tunggakan tahun 2021–2025.
- Bebas denda sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bapenda Kota Bandung mengajak masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.
“Tiga hari lagi jatuh tempo. Yuk, segera cek dan tuntaskan pembayaran PBB agar kewajiban pajak tidak terlewat,” demikian imbauan yang disampaikan Bapenda Kota Bandung.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, di antaranya Aplikasi Teman PBB Bapenda Kota Bandung, Alfamart, Indomaret, DIGI Bank bjb, BCA mobile, GoPay, Tokopedia, DANA, dan Shopee.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengikuti akun Instagram @bdg.bapenda atau menghubungi layanan informasi di 0811-2465-953.
Dengan jatuh tempo yang tinggal 3 hari, masyarakat Kota Bandung diharapkan segera memanfaatkan waktu yang tersedia dan memastikan kewajiban PBB tahun 2026 telah diselesaikan.
0 Komentar