KABARMERAHPUTIH I BANDUNG — Rencana pembangunan SD Negeri 026 Bojongloa di Kota Bandung mendapat keberatan dari warga RW 02 Kelurahan Cibaduyut Kidul, khususnya terkait proses pembangunan, penggunaan jalan lingkungan, serta keterbukaan dokumen dan perizinan.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Risnandar, S.H., M.H. dan Budi Rahmayadi, S.H. dari AIR Law Office, warga menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan penolakan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan.
Sikap itu disampaikan dalam dokumen “Kesimpulan dan Pernyataan Sikap Kuasa Hukum Warga RW 02 Kelurahan Cibaduyut Kidul” tertanggal 29 September 2026, menjelang rapat koordinasi pembangunan SDN 026 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 di Dinas Pendidikan Kota Bandung.
“Warga tidak menolak pembangunan pendidikan,” demikian ditegaskan dalam dokumen tersebut. Namun, dukungan terhadap pembangunan pendidikan, menurut kuasa hukum warga, tidak serta-merta berarti persetujuan terhadap setiap proses, lokasi, pelaksanaan maupun penggunaan fasilitas lingkungan warga apabila aspek hukum, administrasi, keselamatan, ketertiban dan hak masyarakat belum memperoleh kejelasan.
Warga meminta Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas Pendidikan, memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen yang dapat diverifikasi terkait pembangunan SDN 026.
Sejumlah dokumen yang diminta antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dasar penetapan lokasi, kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang dan ketentuan teknis bangunan, serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga juga meminta penjelasan mengenai analisis atau rekayasa lalu lintas, terutama apabila mobilisasi material dan alat berat menggunakan jalan lingkungan RW 02.
Menurut kuasa hukum, mekanisme sosialisasi dan pelibatan masyarakat juga perlu dijelaskan, termasuk apakah proses tersebut telah dilakukan secara memadai sebelum pekerjaan pembangunan dilaksanakan.
Jalan Lingkungan Jadi Titik Persoalan
Persoalan lain yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan jalan lingkungan Kompleks Cibaduyut Permai sebagai akses keluar-masuk kendaraan proyek.
Kuasa hukum warga menyatakan jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang selama ini digunakan dan dipelihara masyarakat. Karena itu, warga meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum dan administratif penggunaan jalan tersebut sebagai akses proyek.
“Tidak dilakukan pemaksaan penggunaan jalan lingkungan RW 02,” menjadi salah satu permintaan yang disampaikan dalam dokumen sikap warga.
Permintaan tersebut, menurut kuasa hukum, ditujukan untuk mencegah potensi gesekan antara warga dengan pekerja, kontraktor maupun pihak lain yang terlibat dalam proyek.
Warga juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila memang terdapat dokumen yang menjadi dasar penggunaan jalan tersebut.
Minta Verifikasi Lintas Instansi
Warga tidak ingin rapat koordinasi berhenti pada pembahasan normatif. Mereka meminta adanya verifikasi faktual dan administratif terhadap seluruh aspek pembangunan.
Dalam dokumen tersebut, sejumlah instansi diminta memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Di antaranya Dinas Pendidikan terkait dasar dan proses pembangunan, perangkat daerah yang menangani aspek teknis bangunan dan perizinan, Dinas Perhubungan mengenai akses serta lalu lintas, Inspektorat mengenai aspek administrasi pemerintahan, Bagian Hukum mengenai aspek hukum pemerintahan daerah, serta Kecamatan dan Kelurahan mengenai kondisi dan aspirasi masyarakat.
Pihak pelaksana pekerjaan, PT Pancarona, juga diminta memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan akses proyek.
Warga Usulkan Verifikasi Lapangan
Untuk mencegah persoalan berlarut, kuasa hukum warga mengusulkan sejumlah langkah konkret.
Pertama, dilakukan verifikasi bersama terhadap seluruh dokumen perizinan dan administrasi pembangunan. Kedua, dilakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi pembangunan dan akses jalan.
Ketiga, warga meminta agar penggunaan jalan lingkungan RW 02 tidak dilakukan secara sepihak selama persoalan akses belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Apabila ditemukan persyaratan pembangunan yang belum terpenuhi, warga meminta pelaksanaan pekerjaan pada bagian yang terdampak disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga meminta seluruh hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang memuat pendapat masing-masing pihak, dokumen yang telah diverifikasi, persoalan yang belum selesai, serta tindak lanjut dan pihak yang bertanggung jawab.
“Bukan Forum Pembenaran”
Kuasa hukum warga berharap rapat koordinasi menjadi ruang penyelesaian, bukan sekadar forum untuk membenarkan keputusan yang telah dibuat sebelumnya.
Warga juga menyatakan siap menerima penjelasan apabila setelah dilakukan verifikasi seluruh persyaratan hukum dan administrasi pembangunan memang telah terpenuhi.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi, teknis, perizinan, lingkungan maupun akses lalu lintas, warga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu.
“Warga tidak menolak pembangunan pendidikan,” kembali ditegaskan dalam pernyataan sikap tersebut.
Posisi warga, menurut kuasa hukum, adalah meminta agar pembangunan fasilitas pendidikan tetap berjalan dengan kepastian hukum, transparansi administrasi, keselamatan masyarakat, keteraturan lalu lintas, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak warga.
Pemkot Diminta Beri Jawaban Terbuka
Polemik SDN 026 kini bergantung pada penjelasan dan verifikasi dari pihak pemerintah serta seluruh pihak terkait.
Pertanyaan warga bukan hanya mengenai apakah sekolah tersebut perlu dibangun, tetapi juga bagaimana proses pembangunan dilakukan, apa dasar hukumnya, bagaimana akses proyek digunakan, serta sejauh mana masyarakat yang terdampak telah dilibatkan.
Hingga berita ini disusun, dokumen yang diterima redaksi merupakan pernyataan dan sikap dari pihak kuasa hukum warga. Penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandung, Dinas Pendidikan, maupun pihak pelaksana mengenai seluruh keberatan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Dengan demikian, pembangunan SDN 026 tidak hanya menjadi persoalan penyediaan fasilitas pendidikan, tetapi juga menjadi ujian bagi bagaimana pembangunan publik dilaksanakan secara transparan, tertib, dan tetap menghormati kepentingan masyarakat di sekitarnya.**
#Walikotabandung
#Disdikkotabdg
#DPKPkotabdg
#Dishubkotabdg
#Inspektoratkotabdg
#Bagian Hukum mengenal aspek hukum pemerintahan daerah;
#Kejarikotabdg
#KelurahanCibaduyutkidul
#Kecamatanbojongloakidul
0 Komentar