KABARMERAHPUTIH I Bandung – Ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga ruang terbuka hijau kembali diuji. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat meninjau langsung aksi pembatatan 10 pohon rindang di persimpangan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit—persis di depan area komersial lapangan padel dan kafe yang baru berdiri.
Insiden pemangkasan sepihak ini memicu reaktif keras dari pihak berwenang. Wali Kota secara tegas memerintahkan penyegelan lokasi dan menginstruksikan jajarannya untuk menyeret oknum di balik aksi tersebut ke ranah pidana lingkungan.
“Jangan ketawa lo! Gue serius, gue segel di tempat! Begitu terbukti di tempat, bayar orang, potong (pohon) sini, gue segel semuanya!” tegas Farhan di lokasi kejadian dengan nada geram, menanggapi indikasi adanya pesanan atau dalang di balik penebangan tersebut.
Pelanggaran Berlapis: Tabrak Perda dan SE Moratorium Gubernur
Aksi pemotongan pohon di kawasan percontohan Kota Bandung ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang terencana. Secara yuridis, tindakan tersebut disinyalir kuat memicu pelanggaran dua aturan hukum sekaligus:
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Pengelolaan Kawasan Hijau dan Perlindungan Pohon.
- Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 173/PEM.05.02/PEREK tentang Moratorium Penebangan Pohon.
Atas dasar dua regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak hanya mengenakan sanksi administratif berupa penyegelan dan penutupan tempat usaha, melainkan membawanya ke tingkat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kepolisian.
“Ini berarti melanggar dua peraturan dan dianggap sebagai pelanggaran lingkungan hidup yang lumayan berat. Kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian,” tambah Farhan.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Ancaman Pidana
Langkah sigap Pemkot Bandung ini dilandasi keresahan atas maraknya praktik vandalisme lingkungan demi kepentingan komersial. Aksi penebangan pohon peneduh kota kerap terjadi demi alasan estetika bisnis semata—seperti agar fasad bangunan usaha terlihat jelas dari jalan raya—tanpa memedulikan fungsi ekologis dan izin resmi.
Kuat dugaan, aksi nekad pemotongan 10 pohon peneduh di kawasan Cihapit ini melibatkan pihak tertentu yang merasa ‘kebal hukum’. Pemkot Bandung mengonfirmasi bahwa sinyalemen identitas pihak atau oknum eksekutor penebangan telah mulai terdeteksi dan kini sedang berada dalam pemantauan tim penegak hukum.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan, selain memproses hukum para pelaku dan aktor intelektualnya, lokasi terdampak wajib dikembalikan fungsinya melalui penanaman kembali (replanting) pohon-pohon peneduh baru.
Masyarakat menantikan tindakan tegas dan membawa keranah Hukum dari pemerintah Kota Bandung.**(Red. Luky)
0 Komentar