Menurut Ua Kaboa, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Komisi II DPRD Kota Bandung terhadap sejumlah awak media perlu disikapi secara bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Beberapa hari lalu terjadi dugaan pelarangan peliputan terhadap awak media saat audiensi yang membahas persoalan pasar dan Perumda di Kota Bandung. Ada wartawan yang tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun video. Ini menjadi pertanyaan besar, karena yang dibahas merupakan persoalan publik, bukan rahasia negara,” ujar Ua Kaboa.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Terlebih, audiensi tersebut berkaitan dengan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk kondisi pengelolaan pasar dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah menjadi sorotan publik.
“Jangan sampai ada kesan bahwa informasi publik dibatasi hanya karena ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin persoalan tersebut diketahui masyarakat. Media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi jembatan informasi bagi publik,” tegasnya.
Ua Kaboa juga menyarankan agar media yang merasa dirugikan akibat dugaan pelarangan peliputan tersebut mempertimbangkan langkah hukum yang proporsional dan sesuai aturan.
“Saya menyarankan rekan-rekan media yang merasa hak jurnalistiknya terhalangi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menempuh mekanisme yang tersedia, termasuk somasi apabila dianggap perlu. Ini penting sebagai bentuk edukasi hukum dan penghormatan terhadap profesi wartawan,” katanya.
Meski demikian, Ua Kaboa menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan maupun keberatan atas isi suatu berita seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog, hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui narasi yang berpotensi memicu konflik,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan apabila terdapat penggunaan diksi atau pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.
“Menjaga marwah profesi merupakan tanggung jawab bersama. Kritik dan larangan boleh disampaikan, namun tetap harus mengedepankan etika, saling menghormati, dan menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ua Kaboa menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pers seyogianya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Sementara itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap berkewajiban membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan atas suatu pemberitaan.
Peristiwa ini pun diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, menjaga hubungan yang sehat antara lembaga publik dan insan pers, serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi.** (Red. Luky)

0 Komentar