BANDUNG – Dugaan pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik dalam sebuah audiensi di DPRD Kota Bandung mendapat sorotan dari Ketua Umum LSM MAUNG KABOA.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pejabat publik dan lembaga pemerintahan.
"Pers adalah mitra demokrasi. Kritik terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan dengan membatasi akses peliputan," ujarnya.
Ketua LSM MAUNG KABOA juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan saling menghormati antara lembaga publik dan insan pers guna menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
Lebih lanjut, Ua Kaboa menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pers seyogianya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Sementara itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap berkewajiban membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan atas suatu pemberitaan.
Peristiwa ini pun diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, menjaga hubungan yang sehat antara lembaga publik dan insan pers, serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi.**(Red. Luky)
0 Komentar