KABARMERAHPUTIH,--Proses Hukum Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Taman Pramuka Kota Bandung. Beberapa Tahun lalu, Pada tahap penyelidikan, Kejati Jabar surat Nomor Print-152/M.2/Fd.1/02/2022 tertanggal 18 Februari 2022. Beberapa tahun lalu, LSM Maung Kaboa mendesak kejari Jabar untuk tidak berhenti melakukan proses Hukum.Bandung, 2 Maret 2026.
Kami dari LSM. Maung Kaboa mengapresiasi Proses Hukum
yang sedang berjalan terkait pemeriksaan kasus Dana Hibbah Pramuka, namun
pernah ada proses hokum pemanggilan beberapa ASN terkait dugaan Penyalahgunaan
wewenng yang mengakibatkan kerugian negara, yang sudah dilakukan penyelidikan,
namun sampai saat ini belum ada yang di tersangka kan.
Berdasarkan sepengetahuan Kami, , Pemkot Bandung
melakukan revitalisasi Taman Pramuka yang dananya bersumber dari hibah dan CSR.
Proyek revitalisasi mulai digarap sejak 2019 namun sampai saat ini tidak ada
kejelasan dalam proyek tersebut. Dugaan terjadinya korupsi dalam proyek ini
kemudian dilaporkan ke Kejati Jabar hingga akhirnya diselidiki.
Adanya desakan dari beberapa Lembaga Masyarakat pada
saat itu, , bertujuan agar Kejati Jabar dalam menangani kasus tersebut tidak
mandeg sebab, dalam realisasi revitalisasi tersebut menggunakan dana hibah
pemerintah yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah dan terus berulang
dari tahun ke tahunnya. Pada 2017, lanjut dia, kerugian negara akibat
penyelewengan dana hibah pemerintah sebesar Rp 2,5 miliar, 2018 sebesar Rp 2,5
miliar, dan tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.
Permasalahan Hukum adanya dugaan penyahgunaan wewenang
yang mengakibatkan kerugian Negara, kami mendesak Kejati Jabar untuk terus
memproses permasalahan Revitalisasi Taman Pramuka, dan segera menetapkan
tersangka yang di duga Pejabat ASN pada Masa itu, karenakan proses penyelidikan sudah di
lakukan. Dalam perihal tersebut. LSM Maung Kaboa akan datangi Kejati Jabar lalu
tidak menutup kemunginan kami akan dating ke Jakarta Ke Kejagung ataupun KPK
RI, meminta pengawasan kepada APH Pusat dalam kasus-kasus yang mandeg di
Jawabarat. Khusus nya wilayah Hukum Kota Badung, tutup nya. ( Red,- Ardi )


0 Komentar