Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

 



KABARMERAHPUTIH,-- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna, Jumat, 11 Juli 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.

Sebelum ditetapkan, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dibahas secara maraton oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari tahapan percepatan yang secara strategis diarahkan untuk mendukung proses sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang mengamanatkan pengendalian belanja pemerintah dan optimalisasi anggaran untuk belanja prioritas.

Dalam dinamika penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dewan menyadari keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi tantangan nyata dalam mengakomodasi usulan kegiatan yang ada. Oleh karena itu, apa yang telah disepakati dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAAS) Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dan acuan yang tidak terpisahkan dengan perubahan APBD ini dan DPRD memandang sebagai hasil pemilahan awal terhadap kegiatan yang dianggap prioritas dan mendesak.

Sehingga, pada pembahasannya dengan OPD hanya terkait dengan pelaksanaan pergeseran dan penambahan anggaran belanja pada Perubahan APBD 2025 yang telah disepakati dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025, serta untuk memastikan bahwa proses penyusunan anggaran tetap berpijak pada landasan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian DPRD juga mengharapkan setiap perangkat daerah dapat menyusun dan menyempurnakan anggaran secara terukur mengacu pada prognosis anggaran yang telah disusun agar program serta kegiatan yang diusulkan dapat melahirkan output yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan. Perangkat daerah juga diharapkan memahami bahwa perubahan anggaran ini bertujuan untuk memastikan tercapainya target pembangunan dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

Penyesuaian

 

Selanjutnya Badan Anggaran DPRD mencermati penyampaian penjelasan wali kota Bandung bahwa Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 ini dilakukan sehubungan dengan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dengan Perda No. 13 Tahun 2024 tentang APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 yang dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kali perubahan dengan rincian sebagai berikut:

1. Adanya penyesuaian transfer dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

2. Penyesuaian alokasi belanja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2024 yang diangkat pada T.A. 2025;

3. Adanya penyesuaian anggaran belanja setelah dilakukan efisiensi anggaran belanja.

Selain hal-hal tersebut, berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, terdapat perubahan struktur dan kebutuhan anggaran beberapa program dan kegiatan perangkat daerah.

Hal ini mendorong kebutuhan untuk melakukan penyesuaian dokumen melalui penyusunan perubahan RKPD tahun 2025. Dokumen perubahan ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan perubahan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah pada tahun berjalan, serta menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Program Kegiatan

Dengan tetap berpedoman kepada kebijakan umum yang telah ditetapkan, Badan Anggaran mencoba menelaah secara mendalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan melaksanakan pembahasan secara maraton bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan menghadirkan perangkat daerah terkait.

Dari hasil pembahasan dan telaahan yang dilakukan Badan Anggaran, sudah tidak ada perubahan baik pada bidang pendapatan, belanja maupun bidang pembiayaan.

Maka dengan landasan tersebut serta pertimbangan keterbatasan waktu realisasi belanja  pada Perubahan APBD 2025 ini, Badan Anggaran dan TAPD sepakat pada Perubahan APBD ini hanya menetapkan kembali program kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025, sebagai berikut :

1. Proyeksi Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp7,589 triliun, bertambah sebesar Rp26 miliar dari pendapatan daerah pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,563 triliun.

2. Proyeksi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp8,360 triliun, bertambah sebesar Rp482,174 miliar dari Belanja Daerah pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,878 triliun.

Dengan landasan sebagaimana tertulis di atas, maka pada kesempatan rapat-rapat dengan  TAPD dan OPD, Badan Anggaran telah mengeksplore realisasi capaian Rencana Pendapatan dan Belanja yang hasilnya sebagai berikut :

1. Pada bidang pendapatan, terdapat penambahan Pendapatan Asli Daerah dari hasil retribusi daerah sebesar Rp26,550 miliar. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp95,760 juta.

2. Pada bidang belanja, terdapat penyesuaian belanja yang sudah terakomodir di RKPD T.A 2025 serta penambahan belanja dari usulan OPD antara lain:

A. Penambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan perbaikan dan pemenuhan sarana prasarana serta peningkatan kualitas layanan mutu pendidikan sebesar Rp33,706 miliar;

B. Kebutuhan atas kekurangan anggaran Jaminan Kesehatan Semesta (UHC/Universal Health Coverage) sebesar Rp132,848 miliar;

C. Penambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai serta jasa cleaning sebesar Rp15,956 miliar;

D. Pengadaan alat kesehatan sebesar Rp11,7 miliar;

E. Rehabilitasi jalan trotoar dan penanganan banjir sebesar Rp36,696 miliar;

Pada bidang pembiayaan, terdapat penambahan penerimaan pembiayaan daerah dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 dari semula sebesar Rp315,164 miliar menjadi Rp770,693 miliar atau bertambah sebesar Rp455,528 miliar.

Catatan Badan Anggaran

Selanjutnya, Badan Anggaran menyampaikan catatan-catatan selama pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :

1. DPRD berharap tambahan belanja OPD yang telah disetujui bersama dapat direalisasikan sesuai dengan target dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan selaras, baik dengan dokumen perencanaan daerah, visi misi Kota Bandung, maupun dengan arahan strategis dari pemerintah pusat dan provinsi.

2. Selain itu, dalam penyusunan program serta kegiatan perangkat daerah harus dapat melahirkan output yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan. Serta pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

3. Perlu segera dibangun integrasi data dalam satu database yang terkoneksi antar OPD sebagai basis data dalam setiap penyusunan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pertanggungjawaban setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota.

4. Perlu dicermati bahwa efisiensi belanja pegawai kembali menjadi sumber pendanaan, pola ini menunjukkan bahwa terdapat celah dalam perencanaan awal. Diharapkan perencanaan dilakukan ebih cermat sehingga tidak berulang menjadi komponen belanja yang dikoreksi dalam Perubahan APBD.

Pendapat Akhir Wali Kota

Rapat paripurna ini juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir wali kota Bandung berkenaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 disusun berpedoman pada perubahan RKPD, Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, dalam rangka mendukung terhadap tema perubahan RKPD 2025 yaitu “Peningkatan Daya Saing Perekonomian dan Infrastruktur Kota yang Inklusif Didukung dengan SDM dan Pemerintahan yang Andal.”

Selain itu, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat dioptimalkan dan dilaksanakan untuk menunjang tercapainya target prioritas pembangunan Kota Bandung sesuai dengan visi dan misi Kota Bandung serta selaras dengan prioritas pembangunan baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil pembahasan, struktur rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 yang telah melalui proses pembahasan masih sejalan atau sesuai dengan struktur Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Sesuai ketentuan dalam Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bahwa setelah pengambilan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.

Setelah melalui proses evaluasi oleh gubernur dan ditindaklanjuti dengan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur maka Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, sehingga dapat berjalan sesuai dengan rencana. ( Red,- T.Nadia)

Posting Komentar

0 Komentar