KABARMERAHPUTIH,-- DPRD Kota
Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna,
Jumat, 11 Juli 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung
H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni
Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil III
Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir
dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung
Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.
Sebelum ditetapkan, Raperda
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dibahas secara maraton oleh Badan
Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung.
Dalam laporannya, Badan Anggaran
DPRD menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari tahapan
percepatan yang secara strategis diarahkan untuk mendukung proses sinkronisasi
kebijakan pembangunan daerah dengan Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang
mengamanatkan pengendalian belanja pemerintah dan optimalisasi anggaran untuk
belanja prioritas.
Dalam dinamika penyusunan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2025, dewan menyadari keterbatasan kapasitas fiskal daerah
menjadi tantangan nyata dalam mengakomodasi usulan kegiatan yang ada. Oleh
karena itu, apa yang telah disepakati dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAAS) Tahun Anggaran
2025 merupakan bagian dan acuan yang tidak terpisahkan dengan perubahan APBD
ini dan DPRD memandang sebagai hasil pemilahan awal terhadap kegiatan yang
dianggap prioritas dan mendesak.
Sehingga, pada pembahasannya dengan
OPD hanya terkait dengan pelaksanaan pergeseran dan penambahan anggaran belanja
pada Perubahan APBD 2025 yang telah disepakati dalam Perubahan KUA dan PPAS
Tahun 2025, serta untuk memastikan bahwa proses penyusunan anggaran tetap
berpijak pada landasan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian DPRD juga mengharapkan
setiap perangkat daerah dapat menyusun dan menyempurnakan anggaran secara
terukur mengacu pada prognosis anggaran yang telah disusun agar program serta
kegiatan yang diusulkan dapat melahirkan output yang mampu menjawab kebutuhan
nyata masyarakat dan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
Perangkat daerah juga diharapkan memahami bahwa perubahan anggaran ini
bertujuan untuk memastikan tercapainya target pembangunan dalam perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Penyesuaian
Selanjutnya Badan Anggaran DPRD mencermati
penyampaian penjelasan wali kota Bandung bahwa Perubahan APBD Kota Bandung
Tahun Anggaran 2025 ini dilakukan sehubungan dengan APBD Kota Bandung Tahun
Anggaran 2025 yang ditetapkan dengan Perda No. 13 Tahun 2024 tentang APBD Kota
Bandung Tahun Anggaran 2025 yang dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kali
perubahan dengan rincian sebagai berikut:
1. Adanya penyesuaian transfer dana
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
2. Penyesuaian alokasi belanja bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2024 yang diangkat
pada T.A. 2025;
3. Adanya penyesuaian anggaran
belanja setelah dilakukan efisiensi anggaran belanja.
Selain hal-hal tersebut, berdasarkan
evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, terdapat perubahan
struktur dan kebutuhan anggaran beberapa program dan kegiatan perangkat daerah.
Hal ini mendorong kebutuhan untuk
melakukan penyesuaian dokumen melalui penyusunan perubahan RKPD tahun 2025.
Dokumen perubahan ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan perubahan
Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah pada tahun berjalan, serta menjadi dasar
dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Program Kegiatan
Dengan tetap berpedoman kepada
kebijakan umum yang telah ditetapkan, Badan Anggaran mencoba menelaah secara
mendalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan melaksanakan
pembahasan secara maraton bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan
menghadirkan perangkat daerah terkait.
Dari hasil pembahasan dan telaahan
yang dilakukan Badan Anggaran, sudah tidak ada perubahan baik pada bidang
pendapatan, belanja maupun bidang pembiayaan.
Maka dengan landasan tersebut serta
pertimbangan keterbatasan waktu realisasi belanja pada Perubahan APBD 2025 ini, Badan Anggaran
dan TAPD sepakat pada Perubahan APBD ini hanya menetapkan kembali program
kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025, sebagai berikut :
1. Proyeksi Pendapatan Daerah pada
Rancangan Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar
Rp7,589 triliun, bertambah sebesar Rp26 miliar dari pendapatan daerah pada APBD
murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,563 triliun.
2. Proyeksi Belanja Daerah pada
Rancangan Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 diperkirakan sebesar
Rp8,360 triliun, bertambah sebesar Rp482,174 miliar dari Belanja Daerah pada
APBD murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,878 triliun.
Dengan landasan sebagaimana tertulis
di atas, maka pada kesempatan rapat-rapat dengan TAPD dan OPD, Badan Anggaran telah
mengeksplore realisasi capaian Rencana Pendapatan dan Belanja yang hasilnya
sebagai berikut :
1. Pada bidang pendapatan, terdapat
penambahan Pendapatan Asli Daerah dari hasil retribusi daerah sebesar Rp26,550
miliar. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp95,760 juta.
2. Pada bidang belanja, terdapat
penyesuaian belanja yang sudah terakomodir di RKPD T.A 2025 serta penambahan
belanja dari usulan OPD antara lain:
A. Penambahan anggaran untuk
memenuhi kebutuhan perbaikan dan pemenuhan sarana prasarana serta peningkatan
kualitas layanan mutu pendidikan sebesar Rp33,706 miliar;
B. Kebutuhan atas kekurangan
anggaran Jaminan Kesehatan Semesta (UHC/Universal Health Coverage) sebesar
Rp132,848 miliar;
C. Penambahan anggaran untuk
memenuhi kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai serta jasa cleaning
sebesar Rp15,956 miliar;
D. Pengadaan alat kesehatan sebesar
Rp11,7 miliar;
E. Rehabilitasi jalan trotoar dan
penanganan banjir sebesar Rp36,696 miliar;
Pada bidang pembiayaan, terdapat
penambahan penerimaan pembiayaan daerah dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 dari
semula sebesar Rp315,164 miliar menjadi Rp770,693 miliar atau bertambah sebesar
Rp455,528 miliar.
Catatan Badan Anggaran
Selanjutnya, Badan Anggaran
menyampaikan catatan-catatan selama pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2025 sebagai berikut :
1. DPRD berharap tambahan belanja
OPD yang telah disetujui bersama dapat direalisasikan sesuai dengan target dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar setiap program atau
kegiatan yang dilaksanakan selaras, baik dengan dokumen perencanaan daerah,
visi misi Kota Bandung, maupun dengan arahan strategis dari pemerintah pusat
dan provinsi.
2. Selain itu, dalam penyusunan
program serta kegiatan perangkat daerah harus dapat melahirkan output yang
mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan dapat diselesaikan dalam tahun
anggaran berjalan. Serta pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
3. Perlu segera dibangun integrasi
data dalam satu database yang terkoneksi antar OPD sebagai basis data dalam
setiap penyusunan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pertanggungjawaban
setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota.
4. Perlu dicermati bahwa efisiensi
belanja pegawai kembali menjadi sumber pendanaan, pola ini menunjukkan bahwa
terdapat celah dalam perencanaan awal. Diharapkan perencanaan dilakukan ebih
cermat sehingga tidak berulang menjadi komponen belanja yang dikoreksi dalam
Perubahan APBD.
Pendapat Akhir Wali Kota
Rapat paripurna ini juga
mengagendakan penyampaian pendapat akhir wali kota Bandung berkenaan Raperda
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan, Rancangan Perubahan
APBD Tahun 2025 disusun berpedoman pada perubahan RKPD, Perubahan KUA dan PPAS
yang telah disepakati bersama, dalam rangka mendukung terhadap tema perubahan
RKPD 2025 yaitu “Peningkatan Daya Saing Perekonomian dan Infrastruktur Kota
yang Inklusif Didukung dengan SDM dan Pemerintahan yang Andal.”
Selain itu, Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2025 diharapkan dapat dioptimalkan dan dilaksanakan untuk menunjang
tercapainya target prioritas pembangunan Kota Bandung sesuai dengan visi dan
misi Kota Bandung serta selaras dengan prioritas pembangunan baik di tingkat
provinsi maupun pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil pembahasan,
struktur rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 yang telah melalui proses
pembahasan masih sejalan atau sesuai dengan struktur Perubahan KUA-PPAS Tahun
Anggaran 2025.
Sesuai ketentuan dalam Lampiran
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bahwa setelah pengambilan persetujuan
bersama antara kepala daerah dan DPRD, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan
evaluasi.
Setelah melalui proses evaluasi oleh
gubernur dan ditindaklanjuti dengan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi
gubernur maka Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera
ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah,
sehingga dapat berjalan sesuai dengan rencana. ( Red,- T.Nadia)
0 Komentar