KABARMERAHPUTIH,--Jelang Putusan
perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah National
Paralympik Comite Indonesia Provinsi Jawa Barat atau NPCI Jabar, Aliansi
Aktivis Jawa Barat yang juga menyebut kelompoknya Aktivis Anak Bangsa meminta
agar kedua terdakwa yaitu Kevin Fabiano
dan Supriatna Gumilar dihukum seberat-beratnya.
Hal tersebut dinyatakan oleh Aliansi
Aktivis Jawa Barat dalam aksinya di depan gedung PHI Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus jalan Surapati Kota
Bandung pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025.
Para aktivis yang jumlahnya sekitar
30 (tiga puluh) orang tersebut dengan kordinator Adi dan sekjen Aliansi Aktivis
Jawa Barat, Dena dan beberapa personal lainnya secara bergantian menyuarakan
dukungannya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Bandung Kls IA melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut
antara lain :
- Koruptor harus dihukum
Seberat-beratnya, mereka adalah penghianat bangsa!
- Jangan perlakukan kasus ini
sebagai pelanggaran biasa!
- Ini adalah bentuk pengkhianatan
terhadap anak bangsa yang paling membutuhkan perlindungan negara
- Hidup disabilitas Indonesia! Lawan
mafia dana olahraga disabilitas! Tegakkan Hukum tanpa pandang bulu!
Adapun tuntutan yang diajukan :
1. Agar Jaksa Penuntut Umum dan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA dengan hukuman
° minimal 4 tahun dan maksimal 20
tahun
° Denda minimal 200 juta hingga 1 miliar rupiah, sebagaimana perbuatan
mereka telah jelas memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
serta merugikan keuangan negara
2. Agar Majelis Hakim menjatuhkan
vonis maksimal 20 tahun penjara kepada
° KEVIN FABIANO atas kejahatan
pengadaan fiktif, pencucian uang dan manipulasi panitia
° Supriatna Gumilar atas peran
utamanya dalam memotong dana disabilitas mengarsju pencairan secara tidak sah
dan memperkaya y diri.
3. Agar negara tidak lagi memberi
ruang kepada pelaku kejahatan yang mengkhianati kaum disabilitas dan bangsa ini
4. Menuntut dibongkarnya seluruh
jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak lain yang turut serta dan
menikmati hasil kejahatan.
Perkara tersebut saat ini masih
dalam persidangan. Agenda hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 adalah Nota Pembelaan
atau Pledoi dari para terdakwa melalui Penasehat Hukum masing-masing.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Supriatna Gumilar dengan pidana
penjara selama 5 (lima) tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider 9 (sembilan)
bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 2,9 miliar, bila tidak dibayar, semua
hartanya senilai Usng Pengganti disita untuk negara, dan bila tidak mencukupi
maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selamat 2 (dua) tahun. Terdakwa
Kevin Fabiano dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam)
bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider kurung selamat 9 (sembilan) bulan,
membayar Uang Pengganti sebesar Rp 197 juta, bila tidak dibayar selama 1 (satu)
sesudah Putusan dinyatakan inkracht. Bila tidak dibayar maka hartanya disita
senilai Uang Pengganti dan bila tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani
pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (Luky).
0 Komentar