Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

LSM BAN : PENGADAAN BONELESS AYAM ( BLD) PT. BDS ( PERSERODA) KAB BANDUNG SENILAI RP. 123.795.908.966,- DIDUGA FIKTIP

Yunan Buwana, S.E, S.H


KABARMERAHPUTIH,-- Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E, S.H menyampaikan adanya laporan pengaduan masyarakat kepada kami terkait adanya dugaan pengadaan Fiktip Boneless Dada Ayam yang disingkat ( BLD ) di Kabupaten Bandung.Rabu, 23 April 2025.

Siapa yang melakukannya dan BUMD mana maka kami jelaskan sebagai berikut yakni : 

BUMD PT. Bandung Daya Sentosa ( Perseroda ) Kabupaten Bandung yang bergerak dibidang perdagangan, agribisnis dan industri yang didirikan pada Tahun 2022 melalui peraturan Bupati No. 11 Tahun 2022 dengan tujuannya adalah menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pasokan pangan di kabupaten bandung sehingga dapat mengendalikan inflasi pada sektor pangan di Kabupaten Bandung. 

Bahwa akan kami jelaskan secara singkat kronologis nya yakni adanya penawaran pengadaan Boneless Dada Ayam atau yang disingkat  ( BLD ) oleh BUMD PT. Bandung Daya Sentosa ( Perseroda ) kepada para vendor namun bagi para vendor yang berminat untuk pengadaan tersebut PT. BDS ( Perseroda) menunjuk salah satu perusahaan Swasta yakni PT. Multi Sinergy Prima kepada  perusahaan tersebut lah para vendor membayar pengadaan BLD tersebut

Dalam pengadaan tersebut PT. Multi Sinergy Prima (berdasarkan informasi pemiliknya bernama Kastam) yang bekerjasama dengan PT. Cahaya Frozen ( pemiliknya bernama Heri Santoso alias Alim) dalam pendistribusian pengadaan BLD ke pasar kramat Jati. 

Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan perkiraan ada total 18  Vendor yang ikut dalam pengadaan tersebut dengan total nilai sebesar 123.795.908.966,-

Namun kami disini hanya mewakili salah satu Vendor yang telah melaporkan dan  dirugikan senilai 33.156.127.285,- yakni CV. Indofarm Bintang Persada, ujar Yunan

Ada banyak kejanggalan dalam pengadaan BLD tersebut, sementara ini berdasarkan informasi yang ada kasus tersebut dianggap gagal bayar dan upaya PKPU, menurut kami permasalahan tersebut tidak se sederhana itu,

Kami juga memegang bukti dokumen surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PT. Bandung Daya Sentosa ( PERSERODA) Dr. Yanuar Budinorman, S. E, M.M dan selaku Direktur Noviyanti, S.IP, M.M  diketahui oleh Komisaris tertanggal 90 Desember 2024 total piutang ayam sebesar 123.795.908.966,- dan Total Hutang Ayam sebesar Rp. 105.405.264.919,- artinya ada kerugian keuangan daerah yang timbul akibat pengadaan Boleness Dada Ayam ( BLD) yang dilakukan oleh BUMD tersebut.

Atas hal tersebut maka kami dari LSM BAN dalam Minggu ini akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK-RI ) dengan sangkaan :

Pasal 8 jo Pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang penggelapan dalam jabatan dalam Tindak Pidana Korupsi serta di duga melanggar undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

Kami menduga pengadaan BLD PT. BDS  (Perseroda) tersebut Fiktip dan patut diduga sarat kepentingan politik mengingat kurun waktu kejadian penyetoran uang dalam masa kampanye pilkada bupati kabupaten bandung untuk itu biar nanti aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan nya biar terang benderang tandas yunan.( Red,-Kaboa )

Posting Komentar

0 Komentar