![]() |
Petugas Dari BAPEDA Kota Bandung Memasang Peringatan |
KABARMERAHPUTIH,--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung
memberikan peringatan tegas kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang hingga
saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kafe tersebut diketahui
menyantumkan pajak dalam struk (bon) tetapi belum terdaftar sebagai wajib
pajak. Padahal kafe ini telah beroperasi selama dua tahun.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengaku sudah
memberikan tiga kali surat peringatan. Namun
pengelola kafe tidak memberikan tanggapan.
"Pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di Kota
Bandung, khususnya yang bergerak di bidang restoran, kafe, dan hotel. Ini
penting untuk mendukung pembangunan kota," ujar Iskandar di Jalan Lodaya
Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Iskandar, pembayaran pajak kini semakin mudah dengan adanya
aplikasi online E-Satria. Aplikasi ini memudahkan pengusaha mendaftar tanpa
harus datang langsung ke kantor Bapenda. Namun, pengelola kafe tersebut tidak
memberikan respons meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan.
"Tindakan pemasangan spanduk ini kami lakukan sebagai langkah
tegas agar masyarakat mengetahui bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat pajak.
Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung
pembangunan Kota Bandung, yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor
usaha," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay
menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik
usaha."Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, tetapi
tidak ada tanggapan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan
bagi semua pengusaha yang sudah taat pajak," jelas Anthony.
Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Kodim serta
Kejaksaan juga turut hadir untuk mendampingi dan memastikan tindakan yang
dilakukan sesuai dengan aturan. Ia berharap, dengan adanya peringatan ini,
pengusaha lainnya dapat lebih patuh terhadap kewajiban mereka sebagai wajib
pajak.
Bapenda juga mengimbau seluruh pengusaha di kota ini, khususnya
yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya
agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bandung. Untuk
pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau bagi yang ingin mengetahui
syaratnya bisa kunjungi laman bapenda.bandung.go.id.( Red,-Kaboa )
0 Komentar