KABARMERAHPUTIH,--H. Agus Andi Setyawan,
S.Pd.I., dan drg. Maya Himawati, Sp.Orto., dipilih sebagai pimpinan sementara
DPRD Kota Bandung. Penunjukkan ini ditetapkan dalam rapat paripurna serangkai
dengan prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan
2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin, 5 Agustus 2024.
Agus Andi Setyawan dan Maya Himawati merupakan
anggota DPRD Kota Bandung petahana yang kembali terpilih di Pemilu 2024. Agus
Andi merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Maya Himawati
merupakan angora Fraksi Partai Gerindra.
Pemilihan keduanya sesuai dengan surat dari
DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor 092/K/AJ-20-PKS/VII/2024
tanggal 15 Juli 2024 perihal Calon Ketua Sementara DPRD Kota Bandung, dan surat dari DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung
Nomor 03-019/B/DPC- GERINDRA-KT BDG/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal
Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung Hasil Pemilu 2024.
Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung menyampaikan penghormatannya kepada Anggota
DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang secara resmi telah berakhir
masa jabatannya. Mereka meyakini pengabdian dan darma bakti yang telah
ditunaikan telah berkontribusi penting dan strategis bagi lembaga DPRD itu
sendiri, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan di Kota Bandung.
“Semoga hal-hal positif yang telah dihasilkan oleh rekan-rekan Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024, akan menjadi motivasi bagi kami para Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029, guna meningkatkan kinerja serta kualitas pengabdian dalam mewujudkan kondisi masyarakat dan Kota Bandung yang semakin baik,” ujarnya.
Adapun agenda utama yang menjadi tugas Pimpinan Sementara DPRD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1. 3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelantikan bahwa Pimpinan Sementara DPRD mempunyai tugas pokok memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasiltasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
“Dengan demikian maka masa tugas kami selaku
Pimpinan Sementara adalah sampai dengan ditetapkannya Pimpinan DPRD yang
definitif, yaitu pada saat dilaksanakannya Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan
DPRD berdasarkan mekanisme dan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota
Bandung nanti,” ujar Agus Andi, saat memimpin rapat paripurna.
Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi tugas
pokok sesuai dengan ketentuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung
akan mengundang para wakil dari masing-masing partai politik Anggota DPRD Kota
Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dalam waktu dekat.
Pertemuan itu bertujuan untuk secara bersama- sama merumuskan dan menyusun agenda kegiatan yang akan dilaksanakan. “Tentunya kita semua berharap bahwa keseluruhan agenda serta proses yang akan dilaksanakan tersebut, baik yang berkenaan dengan tugas kami selaku Pimpinan Sementara maupun agenda lainnya yang harus dilaksanakan pasca diresmikannya Pimpinan DPRD yang definitif sampai dengan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan, dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat, karena bagaimanapun agenda kegiatan rutin DPRD yang berkaitan dengan Trifungsi DPRD (Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan) adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita para Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029, yang harus segera dilakukan pasca penetapan AKD tersebut,” tuturnya.(Red,-Kaboa )
0 Komentar