KABARMERAHPUTIH,-- Perumda Pasar Juara melakukan verifikasi untuk memastikan keseriusan pedagang dalam berjualan di Pasar Baru, Kamis (23/11/2023).
Ditemui di
Sekretariat Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B), Iwan Suherman selaku Ketua
HP2B mengungkapkan pentingnya registrasi dan pembayaran bagi pedagang Pasar
Baru yang ingin mendapatkan kembali tempat mereka setelah terdampak pandemi.
"Pedagang
lama harus melakukan registrasi untuk mendapatkan kembali tempat mereka di
Pasar Baru. Pendaftaran ini harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember,"
ungkapnya.
Diungkapkan
oleh Iwan, hingga saat ini sekitar 400 pedagang telah mendaftar, dengan ratusan
lainnya diperkirakan akan mendaftar menjelang tengah Desember.
"Meskipun
ada pedagang yang tidak lagi berdagang, mereka tetap diwajibkan untuk melakukan
registrasi. Hal ini penting agar hak mereka dapat dipertahankan," katanya.
Melalui
sambungan telepon, Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung
menyampaikan, "Pedagang harus memiliki Surat Pernyataan Tanda Bukti (SPTB)
dan jika masih memiliki hutang piutang, harus mengetahui kewajiban yang harus
dibayar," ungkapnya.
Pedagang yang
masih memiliki SPTB yang dipegang oleh pihak perbankan harus membawa fotokopi
atau perjanjian kerjasama dengan bank. Hal ini untuk memastikan bahwa pedagang
tersebut bekerja di pasar baru dan memiliki keseriusan untuk memperpanjang
SPTB.
Pedagang juga
harus mengetahui bahwa mereka masih memiliki kewajiban untuk membayar hutang
piutang, seperti listrik dan air. Meskipun saat pandemi, gedung tetap
beroperasi dan kebersihan serta keamanan tetap dijaga.
Setelah
proses verifikasi dan pengetahuan tentang hutang piutang, pedagang akan
diserahkan kepada PT DAM Sawargs Maniloka Jaya (DSMJ) untuk melakukan
registrasi. Jika pedagang tidak melakukan registrasi, mereka mungkin kehilangan
hak untuk berjualan di pasar baru.
Hal senada
disampaikan Kepala Pasar Baru, Dewi Wulansari. "Untuk menindaklanjuti
keinginan para pedagang Pasar Baru, Kami Perumda Pasar Baru melakukan kegiatan
verifikasi yang dimulai sejak hari Rabu. Para pedagang diminta untuk
melampirkan Identitasnya seperti KTP dan SPTB," kata Dewi
Proses
registrasi pedagang di pasar baru melibatkan verifikasi, pengecekan dokumen
pendukung seperti KTP dan SPTB.
Proses
registrasi dan pembayaran merupakan langkah penting bagi pedagang Pasar Baru
yang ingin mendapatkan kembali tempat mereka setelah terdampak pandemi. Semoga
PT DSMJ dan pemerintah dapat memberikan harga kios yang wajar bagi pedagang
yang telah mendaftar.
"Sejauh
ini pedagang yang telah melakukan registrasi sebanyak 10 persen atau sekitar
400 orang dari total 4700an pedagang," pungkas Dewi.( Red,- Ichan )
0 Komentar