KABARMERAHPUTIH,--Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penetapan Propemperda Tahun 2024 serta Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang APBD T.A. 2024, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, (29/11/2023).
Kegiatan
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T.,
M.M., diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Dr. H.
Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta para anggota DPRD Kota Bandung.
Tedy Rusmawan
menuturkan, pelaksanaan penetapan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan
Pasal 239 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maka mengacu
pada aturan tersebut, menyatakan bahwa ayat dua yakni Program Pembentukan
Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu
tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah.
Serta ayat
empat, yakni Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah
dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.
"Alhamdulillah,
Penetapan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024, dan pengambilan
keputusan terhadap satu buah Raperda yang telah disebutkan tadi, sesuai dengan
mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah
dilaksanakan. Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi
Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada Pj. Wali
Kota Bandung, untuk bahan proses selanjutnya," lanjutnya.
Propemperda
2024
Sementara
itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung,
Dudy Himawan, S.H. mengatakan, penyusunan dan penetapan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan setiap tahunnya, sebelum diadakannya
penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(RAPBD).
Hal ini mengacu
pada ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120
Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah serta ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai mana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas
Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undang.
Dengan
demikkian, Propemperda pada tahun selanjutnya dapat didukung dengan anggaran
yang memadai dan tentunya harus tepat sasaran.
"Menindaklanjuti
surat Wali Kota Bandung Nomor : S/HK.02.01/3552-BagKum/X/2023 perihal
Penyampaian Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 tertanggal
20 Oktober 2023, maka Badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bandung
melaksanakan rapat kerja, harmonisasi, pendalaman materi dan menanyakan
kesiapan terkait Propemperda tahun 2024," ujarnya.
Hal tersebut,
lanjutnya telah di laksanakan bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Kota Bandung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung dan seluruh
Perangkat Daerah Pengusung Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024.
"Dari
usulan yang disampaikan oleh Wali Kota Bandung, terdapat sebelas buah Raperda
yang terdiri dari tiga buah Raperda yang membahas terkait anggaran dan delapan
buah Raperda yang membahas diluar anggaran, kemudian terdapat satu buah Raperda
yang berasal dari inisiatif Bapemperda, yang membahas tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Perempuan," ucapnya.
Namun,
Bapemperda DPRD Kota Bandung merujuk kepada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang
tata cara penyusunan Propemperda pada Pasal 22 ayat tiga yang mengatakan,
apabila pelaksanaan Propemperda tahun berjalan belum memenuhi target, maka
dilanjutkan dan dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya berdasarkan
kesepakatan bersama setelah memperhatikan skala Prioritas.
Kemudian,
dalam ayat empat dikatakan, jumlah Raperda pada Propemperda tahun berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat tiga, wajib mempertimbangkan realisasi Perda
yang ditetapkan dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Rancangan
Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
"Dengan
mengacu pada aturan tersebut, maka dalam Propemperda Tahun 2023, terdapat
delapan buah Raperda yang Pembahasannya dilanjutkan kembali pada tahun
selanjutnya, sehingga dimasukan kembali ke dalam Propemperda tahun 2024 sebagai
raperda luncuran dari tahun 2023,” ujarnya.
Sedangkan
Propemperda tahun 2024 terdapat empat buah Raperda di luar APBD dan tiga buah
Raperda APBD. Sehingga Bapemperda bersepakat untuk Raperda yang masuk kedalam
Propemperda Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Raperda
tentang Pelayanan Bidang Panggan, Pertanian dan Perikanan; (Luncuran Tahun
2023);
2. Raperda
Penyelenggaran Perhubungan; (Luncuran Tahun 2023);
3. Raperda
tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan; (Luncuran Tahun 2023);
4. Raperda
Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL;
(Luncuran Tahun 2023);
5. Raperda
Tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Tanah &
Bangunan Milik Daerah; (Luncuran Tahun 2023);
6. Raperda
Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (Luncuran Tahun
2023);
7. Raperda
Tentang Penyelenggaran Keolahragaan; (Luncuran Tahun 2023);
8. Raperda
Tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Luncuran
Tahun 2023).
Sedangkan,
untuk Pembahasan Propemperda Tahap I Tahun 2024 di luar APBD yakni:
1. Rancangan
Peraturan Daerah tentang tentang Penyelenggaraan Reklame;
2. Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
3. Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan;
4. Rancangan
Peraturan Daerah tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan.
Adapun untuk
Raperda yang membahas APBD yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2024, serta
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belajar T.A. 2025.( Red,- Ichsan )
0 Komentar