![]() |
Pimpinan dan Anggota DPRD mengadakan audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023) |
KABARMERAHPUTIH,--Pimpinan dan Anggota DPRD mengadakan audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).
Rapat
dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta
dihadiri Ketua Komisi A H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan Anggota Komisi B,
Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T.
Turut
serta dalam rapat itu, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Tim Kuasa Hukum
Masjid Cagar Budaya, sejumlah unsur pemerhati cagar budaya, serta sejumlah
kepala OPD. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari penegakan aturan terhadap
pelanggar Perda Pengelolaan Cagar Budaya menindaklanjuti aspirasi warga kepada
DPRD Kota Bandung pada Februari lalu. Sejak saat itu, aduan dari Tim Kuasa
Hukum Masjid Cagar Budaya itu dikawal Edwin Senjaya.
Seperti
diberitakan di dprd.go.id, warga melaporkan pelanggaran di dua cagar budaya di
Kota Bandung, yakni di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago)
No. 122-124. Bahkan di atas kedua lahan cagar budaya tersebut telah berdiri
mini market. Padahal, Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam), sudah
mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap
pelanggaran ini.
DPRD
Kota Bandung pun menggaet Pemkot Bandung untuk menindak pelanggar bangunan di
Cihampelas dan menyegel minimarket tersebut. Selain melanggar perizinan,
bangunan tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar
Budaya di Kota Bandung, dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Permohonan
dari tim kuasa hukum mewakili masjid cagar budaya saat itu, dan ternyata juga
terkait keberadaan minimarket yang tidak sesuai Perundang-Undangan. Harus ada
tindakan konkret terhadap bangunan yang berdiri di area cagar budaya itu. Masalah
ini bergulir bertahun-tahun. Berulang kali saya datang ke lokasi. Datang dalam
rangka mendukung perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot,” kata
Edwin.
Selepas
lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung,
belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung yang memerinci sanksi dan
pelaksanaan teknis perlindungan cagar budaya di lapangan.
Oleh karena itu, Edwin mendesak Perwal terkait cagar budaya ini segera didorong Disbudpar Kota Bandung. Kebutuhannya sangat mendesak terhadap penyelamatan cagar budaya Kota Bandung yang saat ini berjumlah 1.770.
“Butuh
keseriusan kita untuk menegakkan perda. Dukungan dari Pemkot kepada DPRD kurang
maksimal. Sudah jelas banyak pelanggar. Seharusnya semua dipersiapkan sejak
pengusulan Raperda, dari draf rancangan usulan Raperda hingga peraturan teknis
yang diterbitkan eksekutif. Akibatnya, banyak celah yang dimanfaatkan oleh
sejumlah orang dalam absennya aturan main terkait cagar budaya ini. Mereka para
pelanggar ini tahu, tetapi mereka tetapi merusak. Kalau kita inventarisir
banyak titik lain, ini enggak boleh kayak begini. Perlu ada langkah konkret
untuk mencegah pelanggaran ini semua. Sekalipun kita berhadapan dengan
institusi lain, kita harus tegakkan aturan ini, perdanya sudah hadir,” ujarnya.
Ia
mengingatkan kembali agar seluruh pihak tidak pernah melupakan sejarah. Di
dalam cagar budaya ini berkaitan erat dengan ekosistem, konservasi, dan
berpengaruh pada pelestarian lingkungan. “Yang tak kalah penting bicara sektor
pariwisata. Di Jerman, Belanda, Perancis, Turki, bangunan heritage itu bisa
memberikan pemasukan besar bagi mereka. Kenapa Bandung tidak bisa menjadi
seperti itu? Ini ada kelalaian dari Pemkot. Perdanya sudah ada. Kenapa tidak
ada aturan teknis yang segera diciptakan. Ini pelanggaran yang ketahuan lho,
bayangkan yang tidak ketahuan?” tutur Edwin.
Ketua
Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengatakan, setiap perda harus
diposisikan sebagai produk legislasi daerah dengan urgensi yang sangat penting.
Maka, setiap selesai pengesahannya harus segera ditindaklanjuti.“Harus segera
diikuti perwal setelahnya. Padahal perwal itu amanat perda. Sehingga ketika
perwal belum dibuat, perda ini jadi samar pelaksanaannya. Hal ini tidak perlu
terjadi ketika proses pelaksanaannya terus dilanjutkan,” ujarnya.
Anggota
Komisi B DPRD Kota Bandung yang menjadi bagian dari pansus pembahasan Raperda
Pengelolaan Cagar Budaya, Folmer Silalahi menjelaskan, pembentukan perda yang
diprakarsai Pemkot Bandung saat itu bersemangatkan konservasi cagar budaya.
Kala itu Kota Bandung mengalami fenomena perusakan cagar budaya di sejumlah
tempat oleh pemilik lahan atau bangunan, baik disengaja maupun tidak.
“Dalam
tahapannya ada mekanisme pendaftaran hingga penghapusan kategori cagar budaya.
Yang jadi masalah peraturan teknis, itu yang belum diterbitkan. Teknis harus
ditunjang ada perwal, kepwal, surat edaran yang menjadi ranah ekssekutif.
Peraturan teknis itu nanti termasuk kajian pengkategorian, atau peningkatan
status cagar budaya,” katanya.
Oleh
karena itu, ia minta Pemkot Bandung khususnya Disbudpar Kota Bandung agar
segera mendorong dan merealisasikan perwal tersebut.
Sekretaris
Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung Etti R.S. mengatakan, sebelum lampiran
daftar cagar budaya diajukan ke dalam perda, timnya melakukan penilaian dan
pemilahan sejak 2005. Kajian itu turut melahirkan Perda No. 19 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya sebelum akhirnya
direvisi.
“Jadi
penentuan cagar budaya itu bukan hanya sekadar intuisi. Ada pendekatan dan
perdebatan terkait bangunan cagar budaya. Untuk penentuan cagar budaya,
diperlukan tim lapangan untuk mengukur dan menganalisis cagar budaya. Dilihat
langgam bangunan, material, usia, hingga arsitektur,” ujarnya.
Kadisbudpar
Kota Bandung Arief Syaifudin mengakui bila pihaknya masih melakukan sejumlah
langkah untuk menindaklanjuti draf perwal.“Kaitan dengan perwal, mohon maaf
sebelumnya belum bisa berkomentar. Tetapi saat ini bersama Tim Ahli Cagar
Budaya kami sedang melakukan kajian ke sejumlah bangunan cagar budaya seperti
Gedung Indonesia Menggugat dan Rumah Bersejarah Inggit Garnasih,” katanya.
Dalam
pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna itu, DPRD Kota Bandung mendapat
dukungan dari sejumlah unsur pemerhati cagar budaya. Mereka mendukung penuh
upaya DPRD Kota Bandung untuk mendorong Pemkot Bandung menegakkan Perda
Pengelolaan Cagar Budaya. ( Red,-Zaky Aly )
0 Komentar