![]() |
Wanwan Mulyawan, Ketua Umum LSM. BRABTAS |
KABARMERAHPUTIH,--Kami Aliansi LSM yaitu DPP LSM BRANTAS dan DPP LSM PENJARA
menyoroti dugaan kecurangan terkait penerimaan P3K di kota Bandung khususnya di
lingkungan Dishub kota Bandung yang syarat akan dugaan kecurangan kecurangan
yang dilakukan oleh oknum pegawai Dishub.
Dari awal mula, orang yang menangani kepegawaian (Analis
kepegawaian Dishub Kota Bandung) yaitu IM dan AS selaku orang yang ditugaskan
oleh kasi PKB kota Bandung untuk menangani administrasi pegawai harian lepas (PHL) Seksi PKB Dishub
kota Bandung yang akan mengikuti seleksi
P3K.
Bahwa menurut mereka lamanya masa kerja tidak berpengaruh
besar dalam hal syarat seleksi P3K, masa kerja juga katanya di hitung ketika
mulai memegang kompetensi penguji bukan
dari mulai kami menandatangani kontrak kerja di Dishub sebagai PHL, sedangkan
di daerah lain perhitungan nya tidak seperti itu melainkan dari mulai di
tandatangani nya kontrak kerja sehingga bisa mengikuti seleksi P3K.
Selain itu di dishub kota Bandung yang dapat mengikuti
seleksi P3K harus PHL yang telah
mempunyai sertifikat (kompetensi) penguji minimal 2 tahun, yang secara
otomatis selain sebagian dari mereka tidak dapat mengikuti seleksi juga secara
otomatis dan kalah bersaing dengan PHL dari daerah lainnya yang masa pembatasan waktu kepemilikan kompetensi
tidak seperti di Dishub Kota Bandung.
Wanwan Mulyawan sebagai Ketua Umum DPP LSM BRANTAS yang juga sebagai Analisa Kebijakan Publik mengatakan bahwa hal ini juga berbeda dengan yang disampaikan oleh salah seorang pejabat BKPSDM kota Bandung bahwa persyaratan PHL yang dapat mengikuti seleksi adalah PHL yang sudah bekerja minimal 2 tahun dan mempunyai sertifikat penguji minimal 6 bulan, hal ini jelas merugikan beberapa orang PHL yang seharusnya secara persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi tetapi dengan adanya aturan yang mereka buat menjadikan mereka tidak bisa mengikuti seleksi P3K padahal kesempatan ini sangat lah langka dengan kata lain hal ini bukti ketidak mampuan dalam memegang suatu jabatan atau mereka telah tanpa atau dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain sehingga menghancurkan setidaknya harapan masa depan orang lain dengan cara memberikan informasi /keterangan palsu, tentunya dengan memanfaatkan/menyalah gunakan wewenang jabatannya
Agung Setiawan selaku Ketua Umum LSM PENJARA menyatakan
bahwa Kecurangan oknum pejabat BKPSDM Kota Bandung oleh oknum pejabat BKPSDM
terjadi ketika PHL yang sudah Lulus seleksi tiba tiba beberapa hari kemudian
berubah menjadi tidak lulus dan yang tidak lulus berubah menjadi lulus, padahal
perubahan tersebut terjadi pada waktu sanggah telah habis, adapun yang menjadi
alasan BKPSDM adalah PHL yang telah lulus
digantikan oleh yang tidak lulus, menurut nya dikarenakan kalah dalam
hal lama masa kerja.
Agung Setiawan pun mengatakan yang jadi pertanyaan kami
semua, kenapa diadakan seleksi ?
Sudah saja dari awal penyaringan PHL di kota Bandung caranya
dengan cara atau aturan sendiri dan jangan lagi
memperhatikan kemampuan seseorang, jadi menurut kami hal ini sudah jelas
jelas melanggar aturan terutama tidak sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 29
tahun 2021 pasal (2) tentang pengadaan PPPK yang bertujuan memperoleh ASN yang
memiliki :
a.Karakteristik pribadi selaku penyelenggara publik
b.Mampu berperan sebagai perekat negara kesatuan Republik
Indonesia
c.Memiliki intelegensia yang tinggi untuk mengembangkan
kapasitas dan kinerja organisasi
d.memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan
tuntutan jabatan
e.memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tujuan
organisasi.
Harapan kami :
1. Kami menuntut keadilan, terutama kepada pihak pihak yang
berwenang terutama KPK untuk segera menindak ASN Kota Bandung yang dengan
sengaja telah merugikan.
2. Membatalkan dan mengulangi hasil seleksi penerimaan PPPK
tahun 2023 yang syarat akan kecurangan dan ketidakadilan.
Tembusan :
1. Ketua KPK
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia
3. Bapak PLH Walikota Bandung
4. Bapak Ketua DPRD Kota Bandung
5. Bapak Kapolrestabes Kota Bandung
6. Bapak Kepala Kejari Kota Bandung
7. Bapak Kepala Inspektorat kota Bandung
8. Bapak Kepala BKPSDM Kota Bandung
9. Bapak PLH Kadishub Kota Bandung
10. Bapak Kapolsek Gedebage
11. Media Cetak, Media Online dan Elektronik Nasional. ( Red,- Zaky Aly )
0 Komentar