Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

ALIANSI LSM MENYOROTI SELEKSI PPPK DI KOTA BANDUNG TAHUN 2023 SYARAT AKAN KECURANGAN

 

Wanwan Mulyawan, Ketua Umum LSM. BRABTAS


KABARMERAHPUTIH,--Kami Aliansi LSM yaitu DPP LSM BRANTAS dan DPP LSM PENJARA menyoroti dugaan kecurangan terkait penerimaan P3K di kota Bandung khususnya di lingkungan Dishub kota Bandung yang syarat akan dugaan kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai Dishub.

Dari awal mula, orang yang menangani kepegawaian (Analis kepegawaian Dishub Kota Bandung) yaitu IM dan AS selaku orang yang ditugaskan oleh kasi PKB kota Bandung untuk menangani administrasi  pegawai harian lepas (PHL) Seksi PKB Dishub kota Bandung  yang akan mengikuti seleksi P3K.  

Bahwa menurut mereka lamanya masa kerja tidak berpengaruh besar dalam hal syarat seleksi P3K, masa kerja juga katanya di hitung ketika mulai  memegang kompetensi penguji bukan dari mulai kami menandatangani kontrak kerja di Dishub sebagai PHL, sedangkan di daerah lain perhitungan nya tidak seperti itu melainkan dari mulai di tandatangani nya kontrak kerja sehingga bisa mengikuti seleksi P3K.

Selain itu di dishub kota Bandung yang dapat mengikuti seleksi P3K harus PHL yang telah  mempunyai sertifikat (kompetensi) penguji minimal 2 tahun, yang secara otomatis selain sebagian dari mereka tidak dapat mengikuti seleksi juga secara otomatis dan kalah bersaing dengan PHL dari daerah lainnya yang  masa pembatasan waktu kepemilikan kompetensi tidak seperti di Dishub Kota Bandung.

Wanwan Mulyawan sebagai Ketua Umum DPP LSM BRANTAS yang juga sebagai Analisa Kebijakan Publik mengatakan bahwa hal ini juga berbeda dengan yang disampaikan oleh salah seorang pejabat BKPSDM kota Bandung bahwa persyaratan PHL yang  dapat mengikuti seleksi adalah PHL yang sudah bekerja minimal 2 tahun dan mempunyai sertifikat penguji minimal 6 bulan, hal ini jelas merugikan beberapa orang PHL yang seharusnya secara persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi tetapi dengan adanya aturan yang mereka buat  menjadikan mereka  tidak bisa mengikuti seleksi P3K padahal kesempatan ini sangat lah langka dengan kata lain hal ini bukti ketidak mampuan dalam memegang suatu jabatan atau mereka telah tanpa atau dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain sehingga menghancurkan setidaknya harapan masa depan orang lain dengan cara memberikan informasi /keterangan palsu, tentunya dengan  memanfaatkan/menyalah gunakan wewenang jabatannya 

Agung Setiawan selaku Ketua Umum LSM PENJARA menyatakan bahwa Kecurangan oknum pejabat BKPSDM Kota Bandung oleh oknum pejabat BKPSDM terjadi ketika PHL yang sudah Lulus seleksi tiba tiba beberapa hari kemudian berubah menjadi tidak lulus dan yang tidak lulus berubah menjadi lulus, padahal perubahan tersebut terjadi pada waktu sanggah telah habis, adapun yang menjadi alasan BKPSDM adalah PHL yang telah lulus  digantikan oleh yang tidak lulus, menurut nya dikarenakan kalah dalam hal lama masa kerja.

Agung Setiawan pun mengatakan yang jadi pertanyaan kami semua, kenapa diadakan seleksi ?

Sudah saja dari awal penyaringan PHL di kota Bandung caranya dengan cara atau aturan sendiri dan jangan lagi  memperhatikan kemampuan seseorang, jadi menurut kami hal ini sudah jelas jelas melanggar aturan terutama tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 29 tahun 2021 pasal (2) tentang pengadaan PPPK yang bertujuan memperoleh ASN yang memiliki :

a.Karakteristik pribadi selaku penyelenggara publik

b.Mampu berperan sebagai perekat negara kesatuan Republik Indonesia

c.Memiliki intelegensia yang tinggi untuk mengembangkan kapasitas dan kinerja organisasi

d.memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan

e.memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tujuan organisasi.

Harapan kami :

1. Kami menuntut keadilan, terutama kepada pihak pihak yang berwenang terutama KPK untuk segera menindak ASN Kota Bandung yang dengan sengaja telah merugikan.

2. Membatalkan dan mengulangi hasil seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 yang syarat akan kecurangan dan ketidakadilan.

Tembusan :

1. Ketua KPK

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi     Republik Indonesia

3. Bapak PLH Walikota Bandung

4. Bapak Ketua DPRD Kota Bandung

5. Bapak Kapolrestabes Kota Bandung

6. Bapak Kepala Kejari Kota Bandung

7. Bapak Kepala Inspektorat kota Bandung

8. Bapak Kepala BKPSDM Kota Bandung

9. Bapak PLH Kadishub Kota Bandung

10. Bapak Kapolsek Gedebage

11. Media Cetak, Media Online dan Elektronik Nasional. ( Red,- Zaky Aly )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar