KABARMERAHPUTIH,--Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP.,
M.Si menghadiri undangan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor
Kelurahan Margahayu Utara, di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota
Bandung, Senin, (5/6/2023). Rizal mengapresiasi pembangunan kantor Kelurahan
Margahayu Utara yang merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan layanan
masyarakat Kota Bandung.
"Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi dilakukannya
pembangunan gedung kantor kelurahan ini. Apalagi kelurahan bagian dari
fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Pemerintah
Kota Bandung," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan keberadaan kantor-kantor
kelurahan di Kota Bandung dapat memiliki tempat yang representatif dan nyaman,
sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.
Menurut Rizal, pelayanan adalah dari kewajiban Pemerintah
Kota Bandung terutama di kewilayahan.
"Dengan tempat yang representatif dan juga nyaman,
tentunya diharapkan masyarakat dapat datang sendiri dan tidak perlu lagi
menyuruh orang lain untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dari
pemerintah, khususnya di tingkat kewilayahan," ucapnya.
Selain itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung pun menyoroti
bahwa selama ini masih banyak gedung-gedung kantor kelurahan yang berstatus
bukan milik sendiri atau milik Pemerintah Kota Bandung.
Kondisi tersebut akan mempersulit realisasi pemberian
bantuan anggaran dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal pembangunan atau
perbaikan bangunan gedung fasilitas layanan pemerintah.
Sebab, syarat untuk realisasi bantuan APBD, khususnya untuk
bantuan pembangunan kantor kewilayahan adalah keberadaan lahan milik Pemerintah
Kota Bandung.
Oleh karena itu, Komisi A DPRD Kota Bandung mendorong agar
Bagian Tata Pemerintahan segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan
Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung untuk mencari tempat yang nyaman dan
representatif.
Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka diupayakan
bisa melakukan pembelian lahan sebagai aset Pemerintah Kota Bandung, yang
nantinya dapat digunakan sebagai fasilitas layanan pemerintah.
"Tentunya ke depannya, kita sangat berharap Pemerintah
Kota Bandung dapat segera melakukan inventarisasi aset-asetnya. Maka dengan
dilakukannya upaya tersebut, aset-aset milik Kota Bandung dapat dimanfaatkan
sebagai fasilitas kantor kecamatan atau kelurahan yang selama ini masih
ngontrak atau sewa kepada orang lain, untuk mengoptimalkan layanan kepada
masyarakat," ujarnya.
Ia pun menilai, lahan atau bangunan bukan milik sendiri atau
Pemerintah Kota Bandung dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya layanan
kebutuhan masyarakat.
Rizal pun menambahkan bahwa di Kecamatan Babakan Ciparay,
terdapat satu kantor kelurahan yang secara kepemilikan lahannya bukan milik
pemerintah Kota Bandung, yaitu Kelurahan Margasuka.
Dengan kondisi tersebut, kantor kelurahannya belum bisa
dibangun dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen, apabila pengajuan anggaran untuk
kepentingan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, tentunya
akan kami dukung dan kita coba anggarkan dengan kapasitas keuangan yang
tersedia," katanya.( Red,- Zaky Aly )
0 Komentar