Kuasa Hukum dan Ahli Waris
KABARMERAHPUTIH,--
Babak baru sengketa penyerobotan lahan seluas 8000 meter persegi di Sukamaju
Cipadung Kulon Kota Bandung terus berlanjut. Kuasa hukum ahli waris dari Law
Firm W.B & Partners, Jhon Waruwu,
S.H., M.H. Dan Aryo Tri Indrawan, S.H. Jumat siang ini ( 6/10/23) mendatangi
lokasi lahan tersebut bersama Kliennya ( Cucu Susiyanti. )
Kedatangan
kali ini guna melakukan pemasangan plang pengumuman atas hak kepemilikan klien dari firma hukum tersebut
berdasarkan Letter C 396 / 1189. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti
permohonan pemblokiran yang sehari sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan (ATR/BPN ) Kota Bandung.
"Lahan
seluas 8000 meter ini milik klien kami Bu Cucu, tanah ini adalah tanah waris
dari orang tuanya yang bernama Imas Rokayah. Pada tahun 2014 klien kami melihat
tanahnya sudah diduduki orang lain secara tidak sah Bahkan tanah klien kami diperjual belikan oleh
oknum dimaksud. Sudah sekitar 30 sampai 40 kapling terjual dan saat ini telah
menjadi rumah yang rata-rata permanen.
Padahal klien
kami sudah melakukan pemblokiran ke BPN Kota Bandung melalui kuasa hukum
sebelumnya. Sebagai tindaklanjutnya kami melakukan perpanjangan pemblokiran,
agar tidak ada lagi oknum yang memperjualbelikan bidang-bidang tanah ini.
Termasuk membuka ruang mediasi bagi pembeli yang dalam hal ini kami sebut
sebagai korban yang terlanjur sudah membeli bidang tanah klien kami kepada
oknum.
Sampai
tanggal 27 Juli 2023 kemarin masih ada transaksi yang terjadi diluar
sepengatahuan atau ijin pemilik yang sah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi
kepemilikan plang di lokasi ini, dapat mencegah terjadinya transaksi ilegal
yang dapat merugikan pembeli." Demikian disampaikan Jhon beserta
Aryo sapaan Advokat kuasa ahli waris kepada awak.media di lokasi lahan
kliennya.
Ditempat yang
sama, Cucu Susiyanti selaku pemilik lahan yang sah berdasarkan kepemilikan
surat letter C dan sertifikat tanah yg telah diterbitkan BPN Kota Bandung
kepada media menyampaikan harapan nya agar keadilan bisa didapat. "Saya selaku pemilik yang sah sangat
berharap kepada kuasa hukum saya dari kantor hukum Jhon Waruwu, SH, MH., Bisa
memperjuangkan hak saya beserta keluarga. Semoga keadilan yang dinanti Selami
ini bisa didapatkan" harapnya. ( Red,- Ichan )
0 Komentar