KABARMERAHPUTIH,--Melihat ada pengemudi atau penumpang yang buang sampah sembarangan ke jalan raya Kota Bandung? Bahkan pernah menemukan tindakan yang meresahkan publik seperti mengotori drainase dan fasilitas umum, atau buang bangkai di jalan?
Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyediakan layanan mengenai ketertiban
umum dan ketentraman perlindungan masyarakat (tibumtranlinmas) yang mengatur
semua permasalahan tersebut.
Kepala Bidang
Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono
menyebutkan, masyarakat Kota Bandung bisa melaporkan beragam gangguan
tibumtranlinmas ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di
0878-0484-0008. Selain itu, masyarakat juga bisa membuat aduan melalui aplikasi
LAPOR di lapor.go.id
"Di
samping permasalahan pelaku pembuang sampah sembarangan, masyarakat juga bisa
mengadukan pengaduan terkait tibumtranlinmas lainnya seperti ODGJ dan pengamen
yang menggangu ke kontak tersebut," ujar Bagus.
Namun, di
tengah kondisi darurat sampah saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang
memfokuskan penanganan dari pengaduan terkait oknum yang membuang sampah
sembarangan di jalan dan TPS overload.Sebagai komitmen serius dalam upaya
menindaklanjuti persoalan sampah, ada dua peraturan daerah (perda) yang lahir
untuk mengatur hal tersebut."Pertama, perda milik Satpol PP Perda nomor 9
tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, perda milik DLHK Perda nomor 9 tahun
2018 tentang pengelolaan sampah," sebutnya.
Ia
menambahkan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan
buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang
berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, sertakan juga bukti berupa foto
atau video yang jelas agar mempermudah penelusuran."Kami bekerja sama
dengan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tibumtranlinmas. Salah
satunya sampah yang dibuang sembarangan,” imbuhnya.
Ia
menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang
tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi: Setiap pengguna kendaraan
bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan."Lempar
sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau
video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,"
aku Bagus.
Ia
mengatakan, beberapa hari silam sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan
Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor. "Sayangnya,
foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum ketemu
pelakunya," ucapnya.
Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor."Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan," ungkapnya.
Bagus
mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat
terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Maka dari itu, ia juga telah
berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan
memantau jika ada terjadi pelanggaran."Untuk sanksi, sebenarnya bertahap,
tidak langsung disidang tipiring. Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu
identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,"
jelasnya.
Dengan adanya
sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, ia berharap
masyarakat jadi lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika
tindakan tersebut salah. "Kasihan juga kalau kita langsung denda atau
sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload.
Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah
di sana," ucapnya.
Ia
menambahkan, dalam penegakan perda tersebut Satpol PP tidak bekerja sendiri.
Banyak stakeholder yang terlibat juga, salah satunya Dinas Perdagangan dan
Perindustrian (Disdagin). Melalui Disdagin, sosialisasi Perda tersebut juga
disampaikan ke pihak asosiasi pengusaha ritel."Kita tegaskan agar mal dan
toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di
tempat-tempat perbelanjaan. Kita imbau para konsumen yang masih menggunakan
kantong plastik, baiknya membawa tas belanja sendiri saja," jelasnya.
Kemudian, di
skala kewilayahan, para Linmas juga digerakkan untuk menjaga setiap pagi di
beberapa TPS yang masih overload agar masyarakat tidak membuang sampah di sana."Sedangkan
untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk melakukan pembinaan
kepada para pedagang mengenai pengelolaan sampah," lanjutnya. (Red,-E.Kartini)
0 Komentar