KABARMERAHPUTIH I BANDUNG — Hampir sembilan bulan menanti kepastian mengenai kepengurusan Rukun Warga (RW) 10 Kelurahan Pajajaran, warga akhirnya menggelar istighosah. Di tengah persoalan hukum yang masih bergulir, warga berharap Pemerintah Kota Bandung segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian.
Istighosah diikuti warga RW 10 bersama forum RT 01 hingga RT 11. Selain menjadi sarana doa, kegiatan tersebut juga menjadi wadah warga menyampaikan keresahan atas kondisi kepengurusan RW yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Warga berharap kepengurusan RW 10 segera dilantik sehingga pelayanan serta berbagai kegiatan kemasyarakatan dapat kembali berjalan secara kondusif.
Persoalan tersebut sebelumnya berkaitan dengan perkara antara warga dan pemerintah yang dalam prosesnya diwakili oleh Lurah Pajajaran. Warga menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan pihak warga.
Atas putusan tersebut, warga berharap Pemerintah Kota Bandung melalui unsur kewilayahan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, muncul informasi bahwa pihak kelurahan menempuh upaya hukum banding. Langkah tersebut kemudian menjadi salah satu sumber kekecewaan warga karena dinilai berpotensi membuat persoalan kepengurusan RW 10 semakin panjang.
Secara hukum, pengajuan banding merupakan hak yang dimiliki pihak yang berperkara. Karena itu, langkah banding tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap masyarakat.
Meski demikian, keputusan untuk menempuh banding membuat sebagian warga mempertanyakan kapan polemik kepengurusan RW 10 akan berakhir.
“Hampir sembilan bulan masyarakat menunggu. Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, ada kepastian agar kegiatan masyarakat bisa berjalan dengan baik,” demikian aspirasi yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.
Sikap pihak kelurahan yang memilih menempuh upaya hukum lanjutan juga disebut menimbulkan rasa kurang simpatik sebagian warga terhadap pemerintahan di tingkat kewilayahan. Namun, penyelesaian persoalan tetap diharapkan berlangsung melalui jalur hukum dan dialog, bukan memperlebar konflik antara masyarakat dengan pemerintah.
Warga pun mendorong Pemerintah Kota Bandung mengambil peran lebih aktif. Mediasi antara warga dan pihak kelurahan dinilai penting agar persoalan administratif tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Batal Bertemu Wali Kota, Aksi Ditunda
Dalam istighosah tersebut, warga juga membahas rencana penyampaian aspirasi langsung ke Pemerintah Kota Bandung.
Rencana aksi ke Pemkot Bandung untuk sementara ditunda, karena Wali Kota Bandung disebut sedang berada di luar daerah pada pekan ini.
Warga berencana kembali menyampaikan aspirasi pada pekan depan setelah Wali Kota Bandung berada di Bandung.
Menariknya, meski kecewa karena belum dapat bertemu langsung dengan Wali Kota, warga tetap menyampaikan doa agar agenda kegiatan Wali Kota Bandung di luar daerah berjalan lancar.
Warga mendoakan agar Wali Kota Bandung dapat kembali ke Kota Bandung dengan selamat sehingga nantinya dapat menerima dan mendengarkan langsung keluhan masyarakat RW 10 Kelurahan Pajajaran.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara, tetapi menyangkut kepastian kepengurusan, pelayanan masyarakat, serta kondusivitas lingkungan.
Warga berharap Pemerintah Kota Bandung tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Hampir sembilan bulan menunggu, warga kini menanti satu hal: kapan kepengurusan RW 10 Kelurahan Pajajaran mendapatkan kepastian?
Dan ketika aksi ke Pemkot Bandung akhirnya digeser ke pekan depan, perhatian warga pun kini tertuju pada satu agenda: apakah Wali Kota Bandung akan menerima langsung aspirasi warga RW 10 dan membantu mencari jalan keluar dari polemik yang telah berlangsung hampir sembilan bulan tersebut?** (Red. Luky)
0 Komentar