KABARMERAHPUTIH– Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Taman Pramuka memasuki babak panas. Di tengah proses hukum terhadap para terdakwa, muncul dugaan aliran dana hibah kepada oknum anggota DPRD Kota Bandung yang disebut telah mengembalikan uang sekitar Rp11 juta.
Dana tersebut dikabarkan telah dikembalikan dengan dalih sebagai “pemberian”. Namun publik bertanya-tanya: jika tidak ada persoalan, mengapa uang itu dikembalikan?
Fakta persidangan yang terus bergulir menghadirkan sejumlah saksi dan membuka kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar para terdakwa Yosi, Edi Marwoto, Dodi, dan Deni yang saat ini menjalani proses hukum. Perkara ini pun disebut-sebut segera memasuki tahap akhir putusan.
Sorotan tajam kini mengarah pada potensi pengembangan kasus. Apakah akan muncul tersangka baru?
Koordinator Aksi Transparansi Publik Bandung, Aliansi Anti Korupi Bandung, Ardi Wibowo, melontarkan kritik keras.
“Pengembalian Rp11 juta itu bukan jawaban. Justru itu menegaskan bahwa ada aliran dana. Pertanyaannya, dana hibah untuk kepentingan publik bisa sampai ke oknum pejabat, itu bagaimana mekanismenya?”
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana apabila memang ada pelanggaran.
“Dalam banyak kasus korupsi, uang dikembalikan setelah terungkap. Tapi proses hukum tetap berjalan. Jangan sampai publik menilai ada upaya meredam persoalan hanya dengan pengembalian dana.”
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Media Berantas Korupsi Bandung, Kang Gobin menyebut kasus hibah Pramuka berpotensi lebih luas dari yang terlihat di persidangan saat ini.
“Kalau memang ada indikasi bancakan hibah, Kejaksaan harus berani membuka semuanya. Jangan berhenti pada terdakwa yang ada. Kembangkan sampai tuntas, siapa pun yang menerima aliran dana harus diperiksa.”
Desakan Pengembangan Perkara
Publik kini menanti langkah Kejaksaan dalam menyikapi fakta-fakta persidangan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk oknum legislatif, proses hukum dinilai harus berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus hibah Taman Pramuka bukan sekadar perkara individu, tetapi menyangkut integritas pengelolaan dana publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak oknum anggota DPRD yang namanya dikaitkan dalam dugaan aliran dana tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu perkembangan proses hukum di persidangan.(Red,- Luky)


0 Komentar