
Ardi Wibowo, Ketua Cakra Crisis Center
KABARMERAHPUTIH,--Perkara jual/beli jabatan yang saat ini tengah menjadi sorotan
warga Kota Bandung, dan bahkan telah menjadi fokus perkara yang telah masuk
dalam Tahap Penyidikan Perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, disinyalir
tidak hanya terjadi di lingkungan internal Pemerintah Kota Bandung, tapi juga
menyasar hingga lingkungan BUMD-BUMD yang ada di Kota Bandung.
Praktek
kotor tersebut selain menciderai prinsip-prinsip Good Governance juga merugikan
bagi para pegawai yang terhambat kariernya hanya karena tidak memiliki uang
meskipun memiliki kompetensi, pengalaman dan profesionalisme. Contohnya
keterlambatan pelaksanaan proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda
Tirtawening serta isu keinginan KPM untuk menambah jumlah Direksi dari 4 orang
menjadi 5 orang seakan-akan menegaskan penambahan pos pejabat di BUMD tersebut
bertujuan politik transaksional. Selain itu, untuk memuluskan agendanya, Plt.
Direksi Perumda Tirtawening tanpa proses dan prosedur yang transparan
mengangkat beberapa pejabat hanya untuk memuluskan agenda transaksional
tersebut, antara lain:
1.Pengangkatan
Salahsatu karyawti. 3 (tiga) Jabatan Direksi sekaligus sebagai Direktur Umum,
Direktur Pelayanan, dan Direktur Teknik, dan tentunya dengan gaji luar biasa
sebesar lebih dari Ratusan juta per bulan.
2.Salahsatu
karyawati, pegawai yang diangkat dalam 3 (tiga) jabatan setingkat Senior
Manajer oleh Plt. Dirut Perumda Tirtawening, yakni sebagai Senior Manajer K3LH,
Plt. Sekretaris Perusahaan, dan Komite Unit Bisnis, inipun tentunya dengan gaji
yang fantastis.
3.Ada
oknum karyawan, pegawai yang telah mengambil MPP (Masa Persiapan Pensiun) dan
telah dikukuhkan melalui Keputusan Direksi, namun tanpa prosedur administrasi
yang jelas dan transparan diangkat dalam Jabatan Definitif sebagai Senior
Manajer SDM, yang seharusnya berdasarkan peraturan dan kepatutan, jabatan
tersebut hanya boleh dijabat oleh Pegawai yang masih aktif.
4.ada
oknum karyawan, pegawai dengan pangkat Peneliti Madya dan diduga pernah
terlibat praktek penggelapan uang perusahaan saat yang bersangkutan bertugas di
unit air limbah, tanpa prosedur administrasi yang jelas dan transparan diangkat
dalam jabatan sebagai Plt. Senior Manajer STI, meskipun di internal unit STI
masih terdapat beberapa Pegawai dengan pangkat Peneliti Utama.
Menyikapi
hal-hal sebagaimana diuraikan diatas Ardi Wibowo selaku Ketua CAKRA CRISIS
CENTER selaku pengamat kebijakan Publik., kami menduga bahwa praktek
transaksional jual/beli jabatan di Kota Bandung tidak hanya terjadi di
lingkungan Pemerintah Kota Bandung, tapi terjadi hingga di lingkungan BUMD-BUMD
milik Pemerintah Kota Bandung seperti Perumda Tirtawening, tegasnya.
Oleh
sebab itu, kami menuntut penjelasan dan klarifikasi disertai dengan bukti-bukti
bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud diatas memang
benar-benar telah sesuai prosedur dan bukan akal-akalan hanya untuk
menguntungkan sekelompok pihak saja demi terciptanya BUMD yang memegang teguh
prinsip Good Corporate Governance.
Kami
dari Cakra Crisis Center bersama Aliansi Anti Korupsi Bandung, yang terdiri
dari : LSM Maung Kaboa, Cakra CVrisis Center, LSM Gebrak, Forum Saksi dan Forum
Raga berencana akan lakukan aksi damai ke Perumda Tirtawening dan Gedung DPRD
Kota Bandung, untuk mengaduka dugaan kami tersebut.
Serta
apabila tuntutan kami sebagaimana
dijelaskan diatas tidak dapat dipenuhi, maka kami akan meneruskan perkara
dugaan transaksi jual/beli jabatan di Lingkungan Perumda Tirtawening ini kepada
Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilanjutkan dengan proses pemeriksaan
sebagaimana Dugaan Jual/Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang
telah memasuki tahap penyidikan perkara.tutup ardi( Red,- Luky )

0 Komentar