SBNI & Ketua Komisi.4 DPRD
Kota Bandung
KABARMERAHPUTIH,--Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) pada hari ini mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung untuk melakukan audiensi dengan Komisi IV dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandung. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah permasalahan yang dialami oleh para pekerja di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung, serta dugaan intimidasi terhadap pengurus SBNI atas kritik yang dilayangkan kepada pihak BUMD.
A. Audiensi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD
SBNI menyampaikan laporan kepada BK DPRD terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh pihaknya setelah menyuarakan kritik terhadap salah satu BUMD. Dugaan ini mengarah kepada oknum yang berkaitan langsung dengan BUMD tersebut, yang diduga melakukan tekanan terhadap SBNI atas pernyataan sebelumnya.
Lebih jauh, SBNI juga menerima informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang secara aktif membela salah satu direksi BUMD yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan. SBNI mendesak BK DPRD Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan etis terhadap anggota dewan yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan tidak menjunjung prinsip keterbukaan serta keberpihakan pada kepentingan publik.
B. Audiensi dengan Komisi IV DPRD
Kepada Komisi IV DPRD, SBNI menyampaikan keprihatinannya atas persoalan yang dialami oleh para karyawan BUMD tersebut, terutama terkait ketidakadilan dalam pembayaran gaji dan hak-hak normatif pekerja lainnya. SBNI mendapatkan laporan bahwa terdapat keterlambatan dan ketidaksesuaian pembayaran gaji kepada sejumlah karyawan yang berstatus non-organik maupun kontrak.
Lebih serius lagi, terdapat dugaan upaya intimidasi terhadap karyawan dan sumber informasi internal, melalui pembentukan tim investigasi yang bertujuan mencari pelaku pembocoran informasi terkait masalah ketenagakerjaan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan pelapor (whistleblower) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum:
1.Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak-hak normatif pekerja, termasuk hak atas upah yang layak dan perlindungan terhadap tindakan diskriminatif.
3.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi publik, termasuk kinerja BUMD yang menggunakan dana APBD.
4.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD oleh DPRD serta tanggung jawab kepala daerah.
5.Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMD: Menyebutkan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional dan transparan.
![]() |
SBNI & Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung |
SBNI meminta DPRD Kota Bandung untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, melakukan pemanggilan terhadap direksi BUMD yang bersangkutan, serta mendorong audit independen terhadap tata kelola dan pelaksanaan hak-hak karyawan. SBNI juga mengingatkan agar DPRD menjaga integritas lembaga dengan tidak membiarkan adanya intervensi maupun pembelaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
SBNI tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi pekerja dan melindungi kebebasan bersuara dalam rangka mendorong transparansi serta reformasi di tubuh BUMD.( Red,-Kaboa)
0 Komentar