Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

Aliansi Aktivis Jawa Barat Minta Pengadilan Tipikor Agar Kebin Fabiano Dan Supriatna Gumilar Dihukum Berat

 



KABARMERAHPUTIH,--Jelang Putusan perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah National Paralympik Comite Indonesia Provinsi Jawa Barat atau NPCI Jabar, Aliansi Aktivis Jawa Barat yang juga menyebut kelompoknya Aktivis Anak Bangsa meminta agar kedua terdakwa  yaitu Kevin Fabiano dan Supriatna Gumilar dihukum seberat-beratnya.

Hal tersebut dinyatakan oleh Aliansi Aktivis Jawa Barat dalam aksinya di depan gedung PHI Pengadilan Negeri  Bandung Kls IA Khusus jalan Surapati Kota Bandung pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025.

Para aktivis yang jumlahnya sekitar 30 (tiga puluh) orang tersebut dengan kordinator Adi dan sekjen Aliansi Aktivis Jawa Barat, Dena dan beberapa personal lainnya secara bergantian menyuarakan dukungannya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut antara lain :

- Koruptor harus dihukum Seberat-beratnya, mereka adalah penghianat bangsa!

- Jangan perlakukan kasus ini sebagai pelanggaran biasa!

- Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap anak bangsa yang paling membutuhkan perlindungan    negara

- Hidup disabilitas Indonesia! Lawan mafia dana olahraga disabilitas! Tegakkan Hukum tanpa pandang bulu!

Adapun tuntutan yang diajukan :

1. Agar Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA dengan hukuman

° minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

° Denda minimal 200 juta  hingga 1 miliar rupiah, sebagaimana perbuatan mereka telah jelas memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta merugikan keuangan negara

2. Agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada

° KEVIN FABIANO atas kejahatan pengadaan fiktif, pencucian uang dan manipulasi panitia

° Supriatna Gumilar atas peran utamanya dalam memotong dana disabilitas mengarsju pencairan secara tidak sah dan memperkaya y diri.

3. Agar negara tidak lagi memberi ruang kepada pelaku kejahatan yang mengkhianati kaum disabilitas dan bangsa ini

4. Menuntut dibongkarnya seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak lain yang turut serta dan menikmati hasil kejahatan.



Perkara tersebut saat ini masih dalam persidangan. Agenda hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 adalah Nota Pembelaan atau Pledoi dari para terdakwa melalui Penasehat Hukum masing-masing. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Supriatna Gumilar dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider 9 (sembilan) bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 2,9 miliar, bila tidak dibayar, semua hartanya senilai Usng Pengganti disita untuk negara, dan bila tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selamat 2 (dua) tahun. Terdakwa Kevin Fabiano dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider kurung selamat 9 (sembilan) bulan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp 197 juta, bila tidak dibayar selama 1 (satu) sesudah Putusan dinyatakan inkracht. Bila tidak dibayar maka hartanya disita senilai Uang Pengganti dan bila tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (Luky).

 

Posting Komentar

0 Komentar