KABARMERAHPUTIH,-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik, Jumat 16 Mei 2025.
Operasi ini merupakan upaya Satpol
PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung. “Kegiatan ini mengacu
pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,
Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung,
Rasdian Setiadi.
Ribuan botol minuman keras dan obat
terlarang tersebut disita dari beberapa kios dan toko di:
- Jalan Sukabumi: disita 168 botol
minuman keras berbagai merek dari kios.
- Jalan Ciateul: Disita 235 botol
minuman keras dari kios dan 417 butir obat-obatan dari kios lainnya.
- Jalan Terusan Pasirkoja: Disita
1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP
bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, dan TNI,
serta BPOM Bandung. “Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras
diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes
Bandung,” jelas Rasdian.
Para pelanggar akan menjalani proses
hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada
Rabu, 28 Mei 2025.( Red,-Kaboa)
0 Komentar