KABARMERAHPUTIH,--Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada
prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil
Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya
pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara
pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa
dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dilakukan pada Hari
Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat
ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.(
Red,-Kaboa)
0 Komentar