KABARMERAHPUTIH,-- Diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi Bandung Smart City, Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2019-2024, Ema Sumarna kena sentil Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani.
Digelar di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus yang bersidang di jalan
Surapati kota Bandung yang berlangsung hingga jam 21.31 pada hari Selasa
tanggal 27 Mei 2025 tersebut dengan dua agenda yaitu pemeriksaan Ema Sumarna
sebagai saksi terhadap 4 (empat) terdakwa yaitu Riantono, Ahmad Nugraha, Yudi
Cahyadi dan Ferry Cahyadi dan pemeriksaan Ema Sumarna sebagai terdakwa.
Saat kesempatan Majelis Hakim
bertanya tentang pembagian fee dari Ema kepada anggota Bangar DPRD Kota
Bandung, dengan tegas mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung itu menampiknya.
"Anda Sekda, Masa Tidak Tahu?”
Majelis Hakim sempat menyinggung isu adanya pembagian fee untuk anggota Bangar
DPRD usai nota kesepakatan dengan Pemkot.
Namun Ema lalu menepis tuduhan itu.
“Saya tidak tahu soal itu, Yang
Mulia. Fungsi saya lebih ke arah kebijakan, bukan teknis,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut Ema Sumarna,
atas pertanyaan Penuntut Umum KPK, Ema Sumarna mencabut keterangan dalam BAP
yang terkait adanya pembahasan penambahan anggaran Rp 47 miliar untuk Dinas
Perhubungan (Dishub) saat pertemuan dengan DPRD Kota Bandung di Semarang, Juni
2022.
"Dalam forum sidang ini, saya
ingin menarik keterangan saya sebelumnya kepada penyidik kejaksaan," ujar
Ema, yang mengaku saat itu ia dalam kondisi "confuse" atau bingung
saat dimintai keterangan," tutur Ema Sumarna.
Mantan Sekretaris Daerah Kota
Bandung itu yang sempat berpenghasilan tak kurang dari 80 juta per bulan diluar
honor yang diterimanya dari Koperasi Pegawai Kota Bandung, PDAM dan lembaga
lain mengakui adanya dari beberapa Dinas secara patungan untuk membiayai makan
bersama dengan Anggota Bangar DPRD Kota Bandung.
"Saya kumpulkan para kepala OPD
untuk menjamu anggota DPRD dalam kunjungan kerja itu,” katanya.
Adapun acara di Semarang selain
kunjungan kerja ke DPRD Kota Semarang juga ada pembahasan yang bukan terkait
penambahan anggaran untuk Dishub tidak pernah terjadi di Semarang. Ema
menegaskan yang dibahas saat itu hanyalah rencana program Transformasi
Transportasi Bandung untuk 2023, bukan RAPBD Perubahan 2022.
Membengkaknya jumlah Anggaran dari
Rp16 miliar menjadi Rp 47 miliar, Ema tidak menampiknya. Anggaran untuk Dishub
memang mengalami lonjakan signifikan.
“Awalnya Rp16,5 miliar, lalu
berkembang menjadi Rp26,5 miliar, hingga akhirnya mencapai Rp47 miliar. Itu
hasil dari dinamika pembahasan bersama dewan, hal yang biasa dalam proses
anggaran,” jelasnya.
Namun, fakta tersebut justru menjadi
tanda tanya besar: jika tidak dibahas di Semarang, lalu dimana dan bagaimana
lonjakan anggaran ini disepakati? Tidak tegas soal usulan dari Ema Sumarna saat
Penuntut Umum KPK mencecar apakah penambahan anggaran itu berasal dari terdakwa
Riantono (anggota DPRD), Ema tak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut
mendengar adanya "aspirasi" dari dewan, yang disebut muncul setelah
ramai isu “Bandung Poek” di media sosial, merujuk pada banyaknya jalanan gelap
di Kota Bandung.
Mengawali pertanyaan ke Ema Sumarna,
Penuntut Umum KPK menanyakan tentang penggeledahan di Rumah Dinas Sekretaris
Daerah Kota Bandung. Saat penggeledahan tersebut Penyidik KPK menemukan ratusan
juta di rumah tersebut untuk mengusut keterkaitannya Ema Sumarna dalam perkara
OTT Khairur Rijal, Yana Mulyana, Dadang Darmawan bersama para pengusaha
penyuap. Atas pertanyaan tersebut Rizky Rizgantara selaku Penasehat Hukum Ema
Sumarna keberatan dengan alasan pertanyaan tersebut tidak terkait dengan yang
dihadapi kliennya.
Sebelum agenda Pemeriksaan Terdakwa,
Ema Sumarna dihadapkan dengan 4 (empat) terdakwa lainnya yaitu mantan Anggota
DPRD dalam agenda Pemeriksaan Saksi. Keempat terdakwa yaitu Riantono, Ahmad
Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi. Dari keterangan panjang yang
disampaikan oleh Ema Sumarna, para terdakwa hanya sedikit mengkoreksinya.
Sidang akan berlanjut dengan 2 (dua)
agenda yaitu keterangan saksi dari 4 (empat) terdakwa terhadap Ema Sumarna pada
hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 dan Rabu tanggal 4 Juni 2025..( Red,-Kaboa)
0 Komentar