Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

Diharap Walikota Selaku KPM Punya Nyali Besar, Pemerintah Jangan Tutupi Masalah Pasar.

Gedung KPK


KABARMERAHPUTIH,-- laporan dari LSM Maung Kaboa bukanlah bentuk mengganggu usaha Perumda Pasar Juara, laporan tersebut berdasarkan data, fakta, dan disampaikan sesuai prosedur hukum.

Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan publik yang dijamin oleh undang-undang. Di Indonesia, masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, sebagaimana diatur dalam:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik



Jika laporan tersebut benar dan berlandaskan bukti kuat, maka justru akan membantu memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Perumda Pasar. Namun jika terbukti laporan itu mengandung fitnah atau manipulasi, maka pelapor juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Disamping kami melakukan upaya pelaporan untuk perbaikan, diharap juga Pemerintah Kota Bandung hususnya Walikota Bandung selaku KPM punya nyali besar untuk bisa melakukan audit independen atas Perumda Pasar Kota Bandung, yang carut marutnya bukan lagi rahasiah umum dan kami mendapat informasi yang beberapa tahun terahir ini tidak menyumbangkan PAD yang sesuai harapan, ada keberanian dari pemerintah, bukanya ditutup-tutupi, ungkap Sekjen  Maung Kaboa.



Pelaporan yang dilakukan selama ini tentunya melalui mekanisme yang sah dimata hukum, pelaporan kami ke Lembaga KPK atau Kejaksaan Agung dengan kapisatas dan kewenangan lembaga tersebut, baru-baru ini kami LSM Maung Kaboa ke Mabes Polri adalah upaya apresiasi kepada jajaran kepolisian Resort Kota Besar Bandung atas tindakan supremasi hukum , paska sidak Gubenur Jabar dan walikota ke Pasar Gedebage.

Kesimpulan: Laporan LSM seperti Maung Kaboa adalah bentuk partisipasi publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, bukan gangguan terhadap usaha, selama dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. -( Red,-Kaboa )

Posting Komentar

0 Komentar