KABARMERAHPUTIH,--Tugas, wewenang, dan larangan bagi Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam aturan itu,
antara tugas dengan wewenang dan larangan diatur dalam pasal atau ayat yang
terpisah dalam UU Pemda tersebut.
Pada Pasal 65 ayat
(1) UU Pemda, dijelaskan 7 tugas yang bisa dilakukan Pj kepala daerah ketika
menjabat, sebelum nantinya terpilih kepala daerah definitif hasil pemilihan.
Tugas pertama yang
bisa dijalankan PJ kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian kedua,
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menyusun dan
mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD
kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Sementara keempat,
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang
perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Tugas kelima,
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara tugas
keenam, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan tugas ketujuh adalah
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk
kewenangan yang bisa dilakukan Pj kepala daerah berdasarkan Pasal 65 ayat (2)
UU Pemda, hanya sebanyak 5 cakupan.
Pertama, mengajukan
rancangan Perda; kedua, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD; ketiga, menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; keempat,
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh
daerah dan/atau masyarakat; dan kelima, melaksanakan wewenang lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, mengenai
larangan bagi Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2)
Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada ayat (1)
ketentuan tersebut ditegaskan, Pj kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt)
kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah
karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala
daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala
daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk
mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang
melakukan 4 hal.
Pertama, melakukan
mutasi pegawai; kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat
sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang
dikeluarkan pejabat sebelumnya; ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran
daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; keempat, dan
membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun untuk ayat (2)
norma ini, ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam
Negeri.( Red,- Copas )
.jpeg)

0 Komentar