KABARMERAHPUTIH,--Kota
Bandung merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia. Kota yang memiliki
julukan Paris van Java ini kini semakin berkembang menjadi Kota Metropolitan,
dengan kemudahan akses dan fasilitas kota yang dapat dirasakan oleh masyarakat
maupun wisatawan. Kita seharusnya berbangga diri karena Bandung merupakan salah
satu kota dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di Indonesia. Salah satunya adalah
melalui pembayaran pajak daerah.
Sebagaimana diketahui
bahwa sektor pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama bagi Pemerintah
Kota Bandung, dimana pajak daerah memberikan kontribusi sepertiga dari total
pendapatan daerah. Ini lah yang menjadi tugas utama dari dibentuknya Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah. Target pendapatan sektor pajak daerah dari tahun
ke tahun mengalami peningkatan. BPPD berharap agar adanya kesadaran dan
kepatuhan masyarakat yang menjadi wajib pajak dalam membayar pajak serta
meningkatnya pengawasan atas pelaksanaan sistem perpajakan.
Pajak Daerah merupakan
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi besar bagi
Penerimaan Daerah Kota Bandung Dasar normatif dalam pengelolaan pajak daerah
adalah Undang - Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Lahirnya undang-undang tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum
melalui penerapan closed-list pungutan daerah serta memperbaiki pengelolaan
pajak daerah melalui pengaturan yang jelas tentang pemanfaatan hasil pungutan
daerah.
Jenis perpajakan :
-Pajak Hotel
-Pajak Restoran
-Pajak Palkir
-Pajak Hiburan
-Pajak Penerangan
-Pajak BPTHB
-Pajak Bumi dan Bangunan.
-Pajak Reklame
-Pajak Air Tanah
Sektor pajak daerah
yang di yakini memberikan kontribusi sepertiga dari total pendapatan daerah,
ini merupakan tugas utama dari Badan Pendapatan Daerah dalam pengelolaannya
hinga terserap dengan baik dan tepat,dengan berharap adanya peningkatan
kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam.membayar pajak daerah serta
meningkatkan.pengawasan atas pelaksanaan perpajakan di Kota Bandung, tentunya
peran serta masyarakat dan wajib pajak dalam kolaburasi hingga penyerapan pajak
dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Bandung dan Warga Masyarakatnya.(
Red,- Kaboa )
0 Komentar