KABARMERAHPUTIH,--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024. Mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Ketua tim
Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena
kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempatnya yaitu Miami
Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta),
Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika),
dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).
“Argumen mereka,
itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah
asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.
Sedangkan satu
toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan,
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ini di Jalan
Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi
menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,”
jelasnya.
“Kami hargai
izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke
pengadilan,” tutur Henry. ( Red,- Kaboa )
0 Komentar