KABARMERAHPUTIH--Dunia pendidikan di Kota Bandung nyaris tidak pernah sepi dari masalah. Belum usai penanganan tunggakan gaji guru honorer, kini terkuak dugaan pungutan di tingkat SMA dengan berbagai modus.
Mulai dari
biaya pengambilan ijazah, Ini diketahui setelah orang tua siswa mengadukan
praktek kejahatan tersebut ke Ormas Brigez. Koordinator lapangan Ormas Brigez
indonesia sdr. Kaherul Umam, mengaku, mendapat laporan dari masyarakat terkait
pengambilan ijazah di SMK Medika kom harus membayar uang prasyarat kepada
siswa. Selain itu juga yang disuruh
membayar prasyarat adalah siswa yang mempunyai KIP (kartu Indonesia Pintar)
yang seharusnya tidak ada pungutan bagi siswa yang memiliki KIP (kartu
indonesia pintar).
Menurut
Khaerul Umam baru pertama kali bertemu dengan Uki Kusnadi selaku Kasubag TU Medika
kom pada waktu itu ada persyaratan yang kurang adalah surat rekomendasi DPRD
Kota Bandung, selang beberapa hari kemudian surat rekomendasi dari DPRD Kota
Bandung itu selesai dan diserahkan kepada saudara Uki Kusnadi, ternyata
menyatakan bahwa rekomendasi dari dprd kota bandung sudah tidak berlaku lagi
dalam pengambilan ijazah yang di tahan, tetap harus melakukan pembayaran
tunggakan yang belum diselesaikan ujar Uki Kusnadi saat ditemui di ruang
kerjanya, senin (6/5/2024), sehingga orang tua siswa yang@ tidak mampu membayar
tunggakan harus menunggu di halaman sekolah untuk bisa diambil ijazah yang
ditahan oleh pihak sekolah.
Orang tua
siswa, yang bernama Wati mempertanyakan hal dan fungsi KIP (kartu indonesia
pintar,) kebetulan BANDUNG - Dunia pendidikan di Kota Bandung nyaris tidak pernah
sepi dari masalah. Belum usai penanganan tunggakan gaji guru honorer, kini
terkuak dugaan pungutan di tingkat SMA dengan berbagai modus. Mulai dari biaya
pengambilan ijazah, Ini diketahui setelah orang tua siswa mengadukan praktek
kejahatan tersebut ke Ormas Brigez.
Koordinator
lapangan Ormas Brigez indonesia sdr. Kaherul Umam, mengaku, mendapat laporan
dari masyarakat terkait pengambilan ijazah di SMK Medika kom harus membayar
uang prasyarat kepada siswa. selain itu juga Umam ingin menanyakan Ijasah itu
sebenar nya Milik Siapa, Sekolah, Guru,Atau Siswa.tegas nya Aneh nya yang
disuruh membayar prasyarat adalah siswa yang mempunyai KIP (kartu Indonesia
Pintar) yang seharusnya tidak ada pungutan bagi siswa yang memiliki KIP (kartu
indonesia pintar).
menurut
Khaerul Umam baru pertama kali bertemu dengan Uki Kusnadi selaku Kasubag TU
medika kom pada waktu itu ada persyaratan yang kurang adalah surat rekomendasi
DPRD Kota Bandung, selang beberapa hari kemudian surat rekomendasi dari DPRD
Kota Bandung itu selesai dan diserahkan kepada saidara Uki Kusnadi ternyata
menyatakan bahwa rekomendasi dari dprd kota bandung sudah tidak berlaku lagi
dalam pengambilan ijazah yang di tahan, tetap harus melakukan pembayaran
tunggakan yang belum diselesaikan, saat ditemui di ruang kerjanya, senin (6/5).
dengan
keputusanya kasubag medika kom uki kusnadi sehingga orang tua siswa yang tidak
mampu membayar tunggakan harus menunggu di halaman sekolah untuk bisa diambil
ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah.
orang tua
siswa, yang bernama wati mempertanyakan hal dan fungsi KIP (kartu indonesia
pintar,) kebetulan siswa dari anak wati tersebut mempunyai tunggakan yang belum
dibayar sebesar Rp. 19.000.000,. (sembilan belas juta rupiah) serta dua orang
siswa lagi yang sama mempunyai KIP (kartu indonesia ointar) mempunyai
tunggakan, para orang tua siswa mempertanyakan tentang penahanan ijazah bagi
siswa yang mempunyai KIP (kartu indonesia pintar,) dan ingin mempertanyakan
atas dasar apa pihak sekolah menahan ijazah tersebut.
Perihal
kejadian tersebut para orang tua siswa akan melaporkan kejadian ini kepada DPRD
Kota Bandung Komisi D, dinas pendidikan kota bandung dan Ombudsman di hari esok
tanggal 7 mei 2024. dari anak wati tersebut mempunyai tunggakan yang belum
dibayar sebesar Rp. 19.000.000,. (sembilan belas juta rupiah) serta dua orang
siswa lagi yang sama mempunyai KIP (kartu indonesia pintar) menpunyai
tunggakan, para orang tua siswa mempertanyakan tentang penahanan ijazah bagi
siswa yang mempunyai KIP (kartu indonesia pintar,) dan ingin mempertanyakan
atas dasar apa pihak sekolah menahan ijazah tersebut, perihal kejadian tersebut
para orang tua siswa akan melaporkan kejadian ini kepada DPRD Kota Bandung
Komisi D, dinas pendidikan kota bandung dan Ombudsman di hari esok tanggal 7 mei
2024.
(Red,- Kaboa)
0 Komentar