KABARMERAHPUTIH,-- DPRD Kota Bandung mempunyai harapan yang cukup besar terhadap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025. DPRD berharap rencana pembangunan tahun 2025 dapat lebih mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Hal itu
disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dalam
sambutannya di Musrenbang RKPD Kota Bandung Tahun 2025, di Hotel Horison, Senin
4 Maret 2024.Selain Tedy Rusmawan, turut hadir Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD
Kota Bandung Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M., Pj Wali Kota Bandung Bambang
Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, para kepala OPD, aparat
kewilayahan, serta unsur tokoh masyarakat.
Tedy
Rusmawan menjelaskan, sebagai bagian dari unsur Pemerintah Kota Bandung, DPRDKota
Bandung sangat mendukung penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kota Bandung tahun
2025.Perencana di tahap Musrenbang RKPD Tahun 2025 ini, kata Tedy, patut
diselaraskan dengan target-target pembangunan jangka panjang menuju pencapaian
visi RPJPD akhir tahun 2025, yaitu “Kota Bandung Bermartabat (Bandung Dignified
City)”.
“Guna
mewujudkan hal itu semua, diharapkan perencanaan pembangunan daerah dapat
dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan
pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau
permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya,” ujarnya.
Pokok-Pokok
Pikiran
Tedy
mengingatkan kembali sebagaimana disampaikan dalam kick off meeting RKPD Tahun
2025 yang dihelat Desember 2023, bahwa rencana pembangunan tahun 2025
menitikberatkan pada kualitas daya saing sumber daya manusia, terwujudnya
reformasi birokrasi yang kapabel, bersih dan akuntabel, meningkatkan
pertumbuhan dan pemerataan perekonomian kota dan kelayakan hunian kota.
Adapun isu
prioritasnya adalah kemiskinan penduduk, daya saing ekonomi, inovasi dan
kebijakan, optimalisasi infrastruktur digital, daya saing SDM, masalah sampah,
kemacetan, banjir dan genangan, wilayah kumuh, serta pengangguran, dapat
terlaksana dengan baik dan memiliki azas manfaat yang tinggi terhadap
kepentingan masyarakat Kota Bandung. Dari hasil pengawasan DPRD di lapangan,
serta masukan dan aspirasi dari masyarakat, DPRD Kota Bandung menghimpunnya
menjadi Pokok-Pokok Pikiran sebagai berikut:
1.
Target-target RPJPD yang belum tercapai sampai saat ini harus tetap menjadi
prioritas pada RKPD tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025.
2. Tema
RKPD Tahun 2025 yakni “Peningkatan Daya Saing Perekonomian Infrastuktur Kota
yang Inklusif Didukung dengan SDM dan Pemerintah yang Andal," harus
menjadi acuan semua pihak dalam menyusun RAPBD tahun 2025.
3. Sebagai
tindak lanjut dari tema tersebut, maka OPD-OPD terkait pemulihan ekonomi,
infrastuktur, peningkatan SDM, dan kesejahteraan masyarakat agar ditingkatkan
pagu anggarannya.
4. Terkait
dengan pemulihan ekonomi, Pemerintah Kota Bandung agar terus meningkatkan
kepedulian kepada KUKM (koperasi usaha kecil menengah & mikro) melalui
program kegiatan yang berorientasi pada fasilitasi penguatan permodalan dan
pengembangan usaha, termasuk di dalamnya program pendampingan.
5. Dalam
upaya mengurangi angka pengangguran, agar diperbanyak pelatihan-pelatihan yang
berorientasi pada dunia usaha dan pengembangan wirausaha serta memperbanyak job
fair termasuk untuk para penyandang disabilitas.
6. Kegiatan
padat karya agar terus diperbanyak untuk membantu warga masyarakat yang tidak
mempunyai pekerjaan sekaligus menata lingkungan.
7.
Infrastruktur pendidikan (sarana prasarana sekolah) dan kesehatan (puskesmas)
yang belum memenuhi standar kelayakan agar menjadi prioritas.
8. Kelurahan
yang masih masuk kategori blank spot dari program zonasi PPDB agar menjadi
prioritas dilakukan pembangunan SMP negeri, termasuk mengajukan ke Pemerintah
Provinsi Jawa Barat agar mendapat alokasi pembangunan SMA negeri mengingat
sudah 17 tahun tidak ada pendirian SMA baru di Kota Bandung.
9.
Titik-titik banjir yang masih belum terselesaikan dan sudah menahun agar dicari
akar permasalahannya dan menjadi prioritas untuk diselesaikan.
10.
Titik-titik banjir di kawasan Jalan Soekarno Hatta atau di wilayah kota yang
merupakan lintas kewenangan antarprovinsi atau pusat, agar dilakukan koordinasi
secara intensif melalui Badan Pengelolaan Cekungan Bandung (BP Cek Ban).
11.
Permasalahan kemacetan yang semakin terasakan hari ini harus terus diupayakan
langkah-langkah penangannya melalui program rekayasa lalu lintas, penambahan
ruas jalan, dan optimalisasi tranportasi publik melalui kerja sama antardaerah
di kawasan Bandung Raya termasuk dengan BP Cek Ban. Sehubungan adanya informasi
dari Kementerian PUPR akan dibangun kembali Bandung Intra Urban Toll Toad
(BIUTR) maka Pemkot harus segera merespons secara pro aktif.
12.
Kemacetan di Bandung Timur khususnya kawasan Gedebage harus segera ditangani
dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi, salah satunya
upaya pembukaan akses tol KM149.
13.
Penanganan sampah di Kota Bandung harus terus dimasifkan berupa peningkatan
sarana prasarana, edukasi/sosialisasi Kang Pisman, Kang Empos, magotisasi,
maupun penanganan berbasis TPST dengan sistem RDF.
14. Perlu
sinergitas yang lebih baik antarprogram Kang Pisman dan Buruan SAE sehingga
penanganan sampah akan lebih optimal dan memiliki nilai pemberdayaan
masyarakat.
15.
Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) harus dilakukan
melalui program terpadu yang menjadi tanggung jawab bersama dengan melibatkan
lintas OPD (Dinsos, Disbudpar, Kesbangpol, dan Satpol PP).
16.
Pemerintah Kota Bandung harus lebih peduli terhadap kaum penyandang disabilitas
melalui program dan kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan dan
terfasilitasinya sarana prasana publik yang inklusif terlebih lagi tema
Musrenbang 2025 tentang Peningkatan Infrastuktur Kota yang Inklusif.
17. Terkait
peningkatan infrastruktur di tingkat RW tetap harus mendapatkan alokasi
anggaran yang memadai, mengingat masih banyaknya aspirasi dari masyarakat baik
saat reses maupun saat kunjungan lapangan.
18.
Kecamatan dan kelurahan yang merupakan unsur kewilayahan dan sebagai ujung
tombak pelaksanaan program kegiatan untuk mendapatkan peningkatan alokasi
anggaran, termasuk para RW dan RT agar mendapatkan peningkatan apresiasi dari
Pemerintah Kota Bandung.
19. Program
kegiatan di tahun 2025 yang melibatkan pemuda dan perempuan agar difasilitasi
secara optimal oleh OPD terkait (Dispora, DP3A, DPPKB).
20. Untuk
mengantisipasi kebencanaaan khususnya Sesar Lembang, Pemerintah Kota Bandung
melalui OPD terkait agar menganggarkan program edukasi, sosialisasi dan
penyusunan peta kebencanaan.
21.
Walaupun bukan termasuk ke dalam tema sentral Musrenbang Tahun 2025, DPRD
meminta agar anggaran penanganan kemiskinan untuk ditingkatkan pagu
anggarannya, mengingat angka kemiskinan di Kota Bandung masih cukup tinggi.
Termasuk peningkatan anggaran untuk Rutilahu, PSAB di kawasan kumuh, kegiatan
padat karya, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan lain-lain.
22.
Aspirasi masyarakat yang melalui Musrenbang, dan reses Anggota DPRD untuk
ditindaklanjuti dalam proses perencanaan dan penganggaran 2024, sesuai dengan
peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Aspirasi
Masyarakat
DPRD Kota
Bandung telah menyampaikan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini kepada Pj. Wali
Kota sesuai amanah dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tedy Rusmawan
mengatakan, dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan
pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar
pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, kunjungan
lapangan, dan lain-lain.
“Tentunya
dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam
menyusun RKPD karena bersumber langsung dari keinginan masyarakat atas
pembangunan yang akan dilaksanakan. Pokok-Pokok Pikiran DPRD telah diselaraskan
dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil
anggaran sehingga sangat penting menjadi pertimbangan dalam menyusun
pembangunan Kota Bandung tahun 2025,” tuturnya.
Tedy
menambahkan, berkenaan dengan Musrenbang RPKD Tahun 2025 ini, DPRD Kota Bandung
berharap lahirnya dokumen pembangunan Pemerintah Kota Bandung yang akomodatif
terhadap semua aspirasi masyarakat. Aspirasi ini terutama terkait dengan
pembangunan kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, dan
ketersediaan hunian yang layak, serta tertanganinya masalah yang terjadi di
tengah masyarakat seperti masalah banjir dan sampah.
“DPRD Kota
Bandung berharap agar Musrenbang RKPD Tahun 2025 dapat menjadi jembatan dalam
mewujudkan Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. Pada
kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya
pada jajaran Pemerintah Kota Bandung, Forkopimda Kota Bandung, kepala OPD, dan
seluruh masyarakat yang telah bersama-sama bahu membahu mewujudkan pembangunan
Kota Bandung, kota yang kita cintai ini,” ucap Tedy.
Ia
menjelaskan, Musrenbang RKPD ini merupakan perwujudan amanah dari Undang-Undang
nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah.
“Sebagaimana
kita maklumi bersama, saat ini adalah masa transisi peralihan Pemerintahan Kota
Bandung dan untuk itu kegiatan Musrenbang juga berpedoman pada peraturan Wali
Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026
sebagaimana amanah dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022,”
katanya.
Ruang
Masyarakat
Pj Wali
Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Musrenbang menjadi ruang bagi
masyarakat untuk menyalurkan aspirasi sesuai amanat Undang-Undang nomor 25
tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang
nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Proses
penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan melalui mekanisme Musrenbang
ini merupakan proses panjang, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Seluruh stakeholders pembangunan,
bersama-sama perangkat daerah, camat, lurah, dan ketua RW, diberi kesempatan
untuk menyampaikan aspirasi," kata Bambang.
Terdapat 4
isu strategis Rencana Pembangunan Daerah Kota Bandung yakni peningkatan
kualitas dan daya saing sumber daya manusia; peningkatan tata kelola
pemerintahan yang melayani efektif, efisien dan bersih; peningkatan pertumbuhan
dan pemerataan ekonomi; dan peningkatan kenyamanan dan kelayakhunian kota.
"Kita
upayakan indeks pembangunan di Kota Bandung terus meningkat. Sesuai data,
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bandung mencapai 83,29 persen,"
ujarnya. ( Red,- Gun Kaboa )
0 Komentar