KABARMERAHPUTIH,--DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 Tahap II, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (25/10/2023).
Kelima buah
raperda tersebut, di antaranya Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima, Raperda Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kemudian
Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol; serta Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
Memimpin
Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M.,
mengatakan DPRD telah menerima Surat Pj Wali Kota Bandung Nomor
P/Hk.02.01/3576-Bagkum/X/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 perihal Usul
Penyampaian Raperda Tahap II Tahun 2023.
Berkenaan
dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, disepakati
pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota
perihal 5 buah Raperda yang berasal dari Propemperda Tahun 2023 Tahap II.
Pada
kesempatan itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan
Penjelasan Wali Kota perihal 5 buah Raperda tersebut.
"Dengan
telah ditetapkannya usul 5 buah Raperda yang telah disebutkan tadi menjadi
Agenda Pembahasan Dewan, maka kami persilakan kepada Fraksi-fraksi untuk
mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota tersebut sebagai bahan
Pandangan Umum Fraksi," tuturnya.
Tedy
menjelaskan, Pandangan Umum Fraksi-fraksi akan disampaikan pada Rapat Paripurna
selanjutnya, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat
Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, yang akan
dilaksanakan pada anggal 27 Oktober 2023.
"Untuk
pembahasan agenda Dewan mengenai 5 buah Raperda dimaksud, akan dibentuk 4
Panitia Khusus, yang pembentukannya akan dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna
Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi," ujarnya.
Untuk
keperluan tersebut, Pimpinan Dewan telah menyampaikan surat kepada Yth. Para
Ketua Fraksi, surat Nomor TU.01.02/1696- DPRD/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023
perihal permohonan nama-nama Anggota Fraksi yang akan bertugas pada Panitia
Khusus yang membahas 5 buah Raperda tersebut.
"Nama-nama
Calon Anggota Pansus akan kami umumkan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum
Fraksi," katanya.(Red,- Ichsan )
0 Komentar