KABARMERAHPUTIH,--Publik Kota Bandung kembali dikejutkan oleh isu pengunduran diri
seorang direksi operasional di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara.
Namun yang menjadi sorotan, pengunduran diri tersebut diduga tanpa di ketahui oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali
Kota Bandung, serta meninggalkan catatan persoalan yang belum tuntas.
Berdasarkan
regulasi, posisi direksi BUMD diatur secara tegas melalui PP Nomor 54 Tahun
2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Kedua aturan tersebut
menyebutkan bahwa setiap pengunduran diri direksi dikategorikan sebagai
pemberhentian sewaktu-waktu yang hanya dapat diputuskan oleh Walikota selaku
KPM. Selain itu, Pasal 62 PP 54/2017 mewajibkan adanya audit untuk tujuan
tertentu sebelum pemberhentian direksi bisa ditetapkan.
“Secara
hukum, mundurnya direksi bukan sekadar soal surat pernyataan pribadi. Ada audit,
ada pertanggungjawaban, ada kontrak kinerja, dan ada aspek kerugian negara yang
harus dihitung. Jika prosedur itu diabaikan, potensi masalah hukum bisa
muncul,” tegas seorang pemerhati tata kelola BUMD kepada wartawan. 5 September
2025
Dugaan Pelanggaran
Administrasi dan Moralitas Jabatan
Lebih
jauh, muncul informasi bahwa direksi operasional yang bersangkutan diduga
mengikuti proses seleksi di salah satu BUMD milik pemerintah provinsi lain,sudah
masuk ke tahapan 3 ( Tiga ) Besar, padahal statusnya di Perumda Pasar Kota
Bandung belum resmi mengundurkan diri. Praktik ini disebut-sebut sebagai bentuk
“pelecehan administrasi” karena seorang pejabat direksi masih aktif tidak
diperkenankan mendaftar di tempat lain tanpa melewati mekanisme sepengetahuan
walikota selaku KPM.
Seorang
pemerhati pasar tradisional menilai tindakan tersebut berisiko mencederai
marwah pemerintah daerah.“Kalau benar masih aktif tapi ikut seleksi di daerah
lain, itu sama saja mempertaruhkan martabat Kota Bandung. Integritas seorang
direksi dipertanyakan,” ungkapnya.
Dengan
adanya kejadian tersebut, kami tidak menutup kemungkinan akan datangi ke BUMD
DKI Jakarta, intuk mengkonfirmasi proses seleksi Jajaran Direksi, yang sedang berjalan
sampai tahap 3 ( Tiga ) besar, ungkap Joker.
Jejak Masalah yang Belum
Diselesaikan
Selain
persoalan etik, pengunduran diri ini juga meninggalkan deretan masalah yang
belum terselesaikan. Catatan yang dihimpun
menyebutkan sedikitnya ada lima isu krusial:
1.
Pasar Cihaurgeulis
Instruksi wakil wali kota untuk segera memindahkan pedagang ke lokasi baru serta menyelesaikan kasus hukum pembangunan pasar yang mangkrak hingga kini belum terealisasi.
2.
Kasus Hukum di Polrestabes Bandung
Dugaan
praktik kongkalikong dalam proyek pasar dan penberlakuan boking fee kepada
pedagang yang berujung memperkaya segelintir pihak masih bergulir.dan
pemanggilan beberapa karyawan perumda
3.
Revitalisasi Pasar Cijerah
–
Terdapat masalah legalitas aset.
–
Revitalisasi disebut tanpa lelang terbuka, berpotensi menyalahi prinsip
transparansi.
–
Pembangunan di atas lahan yang bersinggungan dengan sutet (tegangan tinggi)
memunculkan potensi pelanggaran regulasi.
–
Informasi mengenai proyek ini tidak jelas apakah sudah diketahui dan disetujui
oleh Wali Kota selaku KPM.atau bahkan Walikota devinitip selaku KPM tidak
mengetahui
4.
Pengelolaan Pasar Sarijadi dan ITC
Masa
pengelolaan oleh pihak ketiga dikabarkan sudah habis, namun hingga kini belum
ada langkah konkret serah terima atau pengambilalihan.
5.
Pasar Gedebage
Pengelolaan
pasar seluas 148.140 m² dikabarkan sudah berakhir sejak 2021, namun belum ada
Berita Acara Serah Terima (BAST). Status lahan dan pengelolaan pasar ini masih
belum jelas hingga hari ini.
Konsekuensi Hukum dan
Keuangan
PP
54/2017 Pasal 56 juga menegaskan bahwa setiap direksi menandatangani kontrak
kinerja sebelum masa jabatan dimulai. Jika direksi mundur sebelum target
kinerja tercapai, dan dalam kontrak terdapat klausul penalti, maka konsekuensi
finansial tetap melekat.
Selain
itu, jika dalam audit ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang
menimbulkan kerugian, maka Walikota selakuKPM dapat menuntut pertanggungjawaban
pribadi direksi, termasuk penggantian kerugian ke kas daerah.dan jika ada
indikasi melawan hukum maka Walikota selaku KPM wajib menyerahkan kepada APH
Saatnya Transparansi
Pengunduran
diri direksi operasional Perumda Pasar Kota Bandung seharusnya menjadi momentum
evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD. Wali Kota Bandung selaku KPM
tidak boleh berdiam diri, karena persoalan ini bukan sekadar rotasi jabatan,
melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset strategis
daerah.
Tanpa
penegakan regulasi yang ketat, risiko penyalahgunaan wewenang dan kerugian
daerah akan terus berulang. Dan jika benar ada praktik “lari dari tanggung
jawab” melalui pengunduran diri tanpa audit, publik berhak mengetahui siapa
yang sebenarnya diuntungkan dari praktik ini, Tutupnya.( Red,-Ardi ).
0 Komentar