![]() |
Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja lanjutan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), terkait rencana T.A. 2025, di Ruang Rapat Komisi II |
KABARMERAHPUTIH,--Pimpinan
dan anggota Komisi II DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja lanjutan
bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), terkait rencana T.A.
2025, di Ruang Rapat Komisi II, Selasa, 11 Februari 2025.
Rapat kerja dipimpin
oleh Ketua Komisi II, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para
anggota Komisi II yakni, M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., Indri Rindani, dan Sherly
Theresia, A.Md., Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M., yang mengikuti secara virtual
melalui aplikasi zoom.
Pada rapat kerja
tersebut turut dibahas terkait fenomena yang sempat menjadi viral beberapa
waktu lalu, yakni terhambatnya distribusi gas 3 kg, sehingga menyebabkan
antrean di masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD
Kota Bandung, Aries Supriyatna menuturkan, fenomena tersebut menjadi momentum
bagi Komisi II untuk memperdalam informasi terkait mekanisme distribusi gas 3
kg di Kota Bandung, serta peran juga kewenangan dari Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung di dalam mengawal proses distribusi gas 3 kg kepada
masyarakat.
"Ketersediaan
gas 3 kg saat ini telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, terutama
masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu hal ini menjadi sesuatu yang
strategis dan vital, sebab permasalahan terkait gas 3 kg ini akan memunculkan
reaksi seperti kemarin yang kita lihat," ujarnya.
Aries Supriyatna
menuturkan, setelah mengetahui terkait sistematis serta mekanisme dari
distribusi gas 3 kg, diketahui terdapat persoalan yang terjadi di tingkat
aturan selama ini yakni persoalan penerima manfaat yang tidak tepat sasaran.
Menurut dia, secara
normatif disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan atau memanfaatkan gas 3 kg
hanyalah masyarakat tertentu, dan tidak disebutkan secara spesifik siapa saja
atau bagaimana masyarakat tertentu tersebut.
Hal ini berbanding
terbalik dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Pada setiap tabung gas 3 kg,
tertera label yang disebutkan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara
ekonomi. "Maka hal inilah yang menjadi persoalan ke depan yang harus
dikoreksi dari segi aturan. Meskipun kewenangan ini, bukan di domain Pemerintah
Kota Bandung, melainkan berada di Pemerintahan Pusat, khususnya di Kementerian
ESDM," katanya.
Aries Supriyatna pun
mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas Perdagangan dan
Perindustrian yang telah mampu meredam kepanikan masyarakat dalam melakukan
pembelian gas 3 kg, setelah munculnya pembatasan distribusi oleh kebijakan
Pemerintah Pusat yang belum secara komprehensif disiapkan secara matang.
"Ya harapannya,
ke depan pemerintah kalau mengeluarkan sebuah kebijakan itu harus betul-betul
matang. Dan juga untuk masyarakat yang kategori mampu, jangan suka kabitaan
(tergiur), oleh gas bersubsidi yang memang diperuntukan bagi masyarakat
miskin," ucapnya. ( Red,- Agil.YR)
0 Komentar