KABARMERAHPUTIH,--DPRD Kota Bandung menggelar
Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap empat Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung, Penetapan Keputusan DPRD tentang
Perubahan Propemperda Tahun 2024 dan Persetujuan atas Hibah Barang milik
Daerah, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
T.A 2024, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu
(31/7/2024).
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin
Senjaya, S.E., M.M., memimpin rapat paripurna dengan didampingi oleh Ketua DPRD
Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dihadiri para Anggota DPRD Kota
Bandung, serta Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya
mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 31 Juli 2024
siang, telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka penetapan
Perubahan Propemperda Tahun 2024, dan Persetujuan atas Hibah Barang Milik
Daerah, serta akan dilaksanakan Pengambilan Keputusan terhadap empat Rancangan
Peraturan Daerah.
Di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan
Perhubungan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,
Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Raperda tentang Pengawasan
dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pada rapat paripurna tersebut, juga
dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A
2024. Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan,
S.H., mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Selanjutnya Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung,
H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap
permohonan persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah. Agenda rapat paripurna
kemudian dilanjutkan laporan Ketua Pansus 4, H. Riantono, S.T., M.Si., terkait
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kemudian penyampaian laporan Ketua Pansus 6,
Drs. Riana yang membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima (PKL). Dilanjutkan dengan penyampaian laporan Ketua Pansus 8, Hasan
Faozi, S.Pd., terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sedangkan Ketua Pansus 9, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD serta Nota Kesepakatan oleh Pj Wali Kota Bandung dan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Edwin Senjaya menjelaskan, untuk keperluan
proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan
ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan
DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Rancangan Peraturan Daerah
yang telah disetujui tersebut akan
disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
"Kepada Rekan Pimpinan dan Anggota Badan
Anggaran, Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Pimpinan dan Anggota Komisi A, serta Pimpinan dan Anggota Pansus
4, 6, 8 dan 9 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama-sama melakukan
pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya," tuturnya.
Ia juga menyampaikan sebagaimana yang
diketahui Pansus 2 Tahun 2024 yang membahas Raperda tentang RPJPD Kota Bandung
Tahun 2025-2045 belum dibubarkan, karena hasil evaluasi dari Provinsi yang
harus dibahas oleh Pansus 2 belum keluar. Namun, karena saat ini sudah
menjelang berakhirnya periode dewan masa jabatan Tahun 2019-2024, maka pada
Rapat Paripurna ini Pansus 2 Tahun 2024 dinyatakan dibubarkan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat (4a)
Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota
Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka pembahasan selanjutnya
untuk membahas hasil Evaluasi terhadap Raperda tentang RPJPD KotaBandung Tahun
2025-2045 dimaksud akan diambil alih oleh Badan Musyawarah dan selanjutnya
dilimpahkan ke Bapemperda atau Alat Kelengkapan DPRD lainnya.
Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat
(4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
maka dilaksanakan pula penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan
Keputusan terhadap empat buah Raperda tersebut.Perda baru ini nantinya bisa
diakses melalui situs jdih.dprd.bandung.go.id.( Red,- Kaboa )
0 Komentar