![]() |
Law Firm W.B & Partners Jhon Waruwu, S.H., M.H. Dan Aryo Tri Indrawan, S.H |
KABARMERAHPUTIH - Praktek penyerobotan tanah seluas 8.000 m2 di kota Bandung diduga melibatkan oknum-oknum tertentu. Pasalnya, proses pencarian keadilan yang dilakukan ahli waris yang sah terkesan dihambat. Bahkan ketika kuasa hukum ahli waris meminta salinan surat Warkah tanah dimaksud. Sampai berita ini dirilis belum juga dikabulkan pihak kantor Agraria dan Tata Ruang Pertanahan ( ATR / BPN ) Kota Bandung.
Kamis sore, 5
Oktober 2023, seorang staf Kantor Pertanahan Kota Bandung terlihat kikuk ketika
menjawab pertanyaan Jhon dan Aryo dari sebuah firma hukum kenamaan di Kota
Bandung. Tak lama berselang setelah menunggu sekitar 40 menit datang juga Rusli
dari pejabat berwenang BPN Kota Bandung dengan membawa secarik surat dan
memberikan nya langsung kepada tamunya tersebut.
Belakangan
diketahui surat itu adalah surat pemblokiran sementara atas tanah yang terletak
di kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan Kota Bandung.
"Ini
adalah kedatangan kami yang kedua di hari ini, bahkan diduga surat tertanggal
hari ini mendadak baru dicetak dan ini hanya surat blokir sementara.
Sepertinya
terjadi pembiaran oleh pihak BPN ( Kantor ATR / BPN Kota Bandung ) akan masalah
ini, padahal kami telah bersurat dengan patut semenjak awal Agustus lalu"
ujar , Jhon Waruwu, S.H., M.H. dan Aryo Tri Indrawan, S.H. dari kantor firma
hukum W.B & Partners selaku penerima
kuasa dari ahli waris Ibu Cucu S.
Perlu dicatat
!, bahwa BPN telah menerbitkan sertipikat tanah atas nama klien kita ( ahli
waris), dimana klien kita belum pernah membuat atau memohonkan sertipikat dalam
bentuk apapun. Kedua, belum pernah menguasakan kepada siapapun dalam bentuk
apapun."
Jhon
menjelaskan, sertipikat yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kota Bandung tersebut,
dikeluarkan tahun 1998 bernomor 023-024. Sertifipiat tersebut diduga telah
disalahgunakan oknum hingga didapatkan informasi 40 bidang tanah diarea lahan
seluas 8.000 meter itu telah dijual belikan.
"Produk yang dikeluarkan BPN inilah yang
menjadi objek gugatan nantinya, dimana produk BPN ini diduga telah dimanfaatkan
oknum, lalu terjadi transaksi bidang - bidang tanah yang menjadi hak klien kami
sesuai kepemilikan surat letter C dan sesuai nama tercantum disertipikat yang
telah BPN terbitkan". Tegas Jhon.
Sementara
ketika awak media mencoba meminta kesediaan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Bandung Nugraha, melalui salah satu pejabatnya Rusli, Rusli tidak berkenan
menyampaikan kepada atasannya dan ia sendiri menolak untuk diwawancarai sambil
tergopoh-gopoh meninggalkan ruang layanan informasi. ( Red,- Ichan )
0 Komentar