KABARMERAHPUTIH,--Dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun Ke. 76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, perlu terus dilaksanakan kegiatan yang menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat Nasionalisme seluruh Masyarakat Indonesia. Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor. 400.10.1.1/1965/SJ, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan
Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 dengan pemikiran bahwa Bendera
Merah Putih merupakan Identitas, symbol dan Alat pemersatu Masyarakat Indonesia.
2. Gerakan
Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 dilaksanakan mulai Tanggal 1 Juni s.d
31 Agustus 2023.
3.
Pelaksanaan
Pembagian Bendera Merah Putih dapat menggalang partisipasi dan swadaya
masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok,Organisasi
Kemasyarakatan,Partai Politik, serta unsur pemerintahan dan swasta dalam
melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.
4. Memberikan
dukungan secara optimal terkait dengan Gerakan pembagian Bendera Merah Putih,
baik secara pembiayaan maupun teknis pelaksanaannya di daerah.
5. Melaporkan
pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Kepada Mentri Dalam Negri up.
Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum.
Rapat
tersebut difasilitasi oleh Bidang IRWASBANG Bakesbangpol Kota Bandung, Kegiatan rapat tersebut di
pimpin langsung oleh Kepala Bidang Irwasbang Bapak Aswin S. Utama, SE, Ak, M.si
dan Sekertaris Bakesbangpol Bapak Sony
Teguh Prasatya.
Dalam kesempatan
Rapat Kegiatan tersebut Sekertaris Badan Kesbangpol Kota Bandung Bapak Sony
Teguh mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan dalam Kegiatan Pembagian
Bendera Merah Putih. Kegiatan tersebut bagian dari Rasa Nasionalisme dan Kebangsaan, dengan gerakan Pembagian Bendera Merah Putih , mari kita kebalikan jati diri Bangsa, bahwasannya Bendera Merah Putih adalah Identitas, Symbol & Pemersatu Masyarakat Indonesia. Pungkasnya. ( Red,- Zaky Aly )
0 Komentar