KABARMERAHPUTIH,-- keberadaan seke menjadi terancam setelah
adanya rencana pembangunan apartemen di atas lahan 37.860 meter persegi, dekat
kawasan hutan Gedong Tjai Cibadak. Bangunan apartemen yang terbangun nanti akan
memiliki luas 60.000 meter persegi.
Merujuk kepada aturan KBU yang kami tau belum pernah di
cabut, tegas Ketua Umum KMP ( Komando Merah Putih ) dan menurut pemantauan kader kami di lapangan
pertemuan sosialisasi di duga tidak reperestasi dari warga sekitar yang ter
dampak.
Persoalan rencana pembangunan Apartemen tersebut, kami KMP
dengan beberapa warga sekitar akan mempertanyakan kepada DPRD Jawa Barat dan
DPRD Kota Bandung, keberadaan aturan dan UU KBU.
Sedangkan Koordinator Komunitas Cai ( Cinta Alam Indonesia )Kang Yadi Black,
mengingatkan hak atas alam dan lingkungan yang lebih luas lagi Hak warga Kota
Bandung atas dampak lingkungan yang di sebabkan pembangunan Apartemen tersebut,
informasi yang saya terima pada saat sosialisai tidak semua menerima, walau ada
yang menolak secara halus, tegasnya
Pihak pengembang, yakni PT Citra Buana Prasida Tbk. sudah
melakukan sosialisasi (Amdal/Analisis Dampak Lingkungan). Pengembang juga
melaksanakan pertemuan di Kantor Kecamatan Cidadap, Jumat (5/5), dengan sejumlah
pihak, mulai dari masyarakat, karang taruna, komunitas, LSM, sampai Dinas
Lingkungan Hidup (DLH)
Menurutnya, rencana pembangunan apartemen tersebut
memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian menyatakan setuju karena
membutuhkan infrastruktur atau akses jalan, namun yang lainnya menolak karena
alasan lingkungan.intik aparatur kewilayahan hendaknya mengutamakan kepentingan
dan aspirasi warganya, karena warga akan menanggung akibat terganggunya
lingkungan, sedangkan aparatur pemerintah kewilayahan kapan saja bisa pidah
tugas, berharap jangan meninggalkan persoalan bagi warga yang jelas-jelas warga
setempat. ( Red,-Zaky Aly)
0 Komentar