Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

Satpol PP Kota Bandung Segel Videotron Padel Club Six Nine, Terkait Penebangan 10 Pohon dan Belum Kantongi Izin Reklame


KABARMERAHPUTIH | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, pada Rabu (5/8/2026).

Langkah penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon di lokasi tersebut dengan pemasangan videotron yang hingga saat ini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, videotron tersebut dipasang tanpa izin reklame yang menjadi persyaratan wajib. Atas dasar itu, Satpol PP Kota Bandung mengambil tindakan penegakan peraturan dengan menyegel videotron sebagai bentuk penghentian sementara penggunaan media reklame tersebut.

Selain persoalan perizinan reklame, kasus ini juga berkaitan dengan penebangan 10 pohon yang dilakukan tanpa izin. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pohon yang ditebang secara ilegal dikenakan kewajiban mengganti dengan menanam 10 pohon baru serta dikenai denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon.

Dengan demikian, atas penebangan 10 pohon tersebut, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menanam sebanyak 100 pohon pengganti dan membayar denda administratif senilai Rp100 juta.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa tindakan penyegelan hanya diberlakukan terhadap videotron yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha Padel Club Six Nine tetap diperbolehkan berjalan karena seluruh perizinan usaha dan bangunan telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis yang berwenang.

Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap setiap bentuk pelanggaran perizinan maupun pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan, sebagai upaya mewujudkan tata kelola kota yang tertib, taat hukum, dan berwawasan lingkungan.**

Sumber; Instagram humas_bandung.

Posting Komentar

0 Komentar